HPN 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi Untuk Insan Pers

0
0 views
HPN 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi Untuk Insan Pers
Presiden Jokowi saat beri sambutan HPN 2023 di Medan Sumatera Utara

Medan, Bengkayangnews.com – Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tahun 2023perayanaan HPN dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya, mengucapkan terima kasih kepada insan pers atas kontribusinya kepada bangsa dan negara.

“Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh insan pers indonesia dimanapun saudara berada. sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pers nasional atas kontribusinya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan tantangan media tidak lagi kebebasan pers, tetapi masih banyak lagi tantangan terlebih dengan kemajuan dunia teknologi saat ini.

“Tantangan pers saat ini adalah keberlangsungan media dan teknologi, tidak lagi soal kebebasan pers karena saat ini media massa sudah bisa memberitakan apapun dengan bertanggung jawab,” kata Jokowi.

Menurutnya, saat ini dunia pers sedang tidak baik-baik saja. Tugas paling utama seorang pers saat ini adalah membuat berita yang bisa dipertanggungjawabkan. Jokowi juga mengigatkan derasnya arus informasi yang sampai kepada masyarakat, termasuk berita dari sosial media sehingga mengorbankan visi jurnalisme.

“Dengan memanfaatkan algoritma, referensi masyarakat dapat dengan mudah dikendalikan. Ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama agar masyarakat memperoleh informasi dan berita yang benar,” jelasnya.

Pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers. Salah satu dukungan pemerintah terkait segera hadirnya aturan tentang publisher rights dan meminta seluruh pihak yang terkait menyelesaikan penyusunan aturan tersebut, agar bisa diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Perpres publisher rights juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru. (Rd)