BengkayangNews.COM – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perbatasan Jagoi Babang, Selasa (6/6/23) malam.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (7/6/23) siang, Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polres Bengkayang telah mengamankan sebuah mobil mini bus dengan nomor KB 1495 xx berisi 9 orang yang berangkat dari Kabupaten Sambas dengan membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dipekerjakan di Malaysia melalui perbatasan Indonesia Malaysia Jagoi Babang.
“Kami amankan sembilan orang yang berada didalam Mobil Mini Bus Calya warna silver yang membawa penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencana akan dipekerjakan di Malaysia,” Ucap Kapolres.
Adapun untuk korban berjumlah 7 orang, yaitu pria berinsial R (27), A (27), AY (22) dan IM (24), sedangkan untuk wanita berinisal MR (37), SDL (19), DY (20). Adapun seorang wanita berinisial P (17) diketahui hanya penumpang dari Kecamatan Ledo yang akan menuju ke Kabupaten Sambas.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menetapkan Pengemudi Pria berinisial R (29) sebagai terduga tersangka. Dimana menurut keterangan korban MR, yang merekrut untuk bekerja ke Malaysia adalah R (29) yang juga merupakan supir Travel.
Saat dilakukan pemeriksaan, diduga tersangka R mengaku bahwa sebelumnya ia sudah beberapa kali mengantar PMI Ilegal melalui jalur perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Adapun dirinya mendapat imbalan atau upah untuk mengantar penumpang perorangnya Rp. 150.000,- yang dibayar oleh pria berinisial A berdomisili di Kabupaten Sambas.
“Saat ini terduga tersangka R sudah diamankan di Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut,”
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta dan atau pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau agar setiap masyarakat untuk tidak mudah percaya termakan bujuk raju atas lowongan pekerjaan yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi,” sampai Kapolres.
Adapun syarat untuk menjadi pekerja migran di luar negeri Tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 13
Untuk dapat ditempatkan diluar negeri, calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah melampirkan photo copy buku nikah
b. Surat keterangan ijin suami atau istri ijin orang tua atau ijin wali yang diketahui kepala desa atau lurah
c. Sertifikat kompetensi kerja
d. Surat keterangan sehat, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan fisikologi
e. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat
f. Visa kerja
g. Perjanjian penempatan pekerja migran dan
h. Perjanjian kerja
“Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres. (Latip/Rd)