Tiga Pelaku PETI di Ketapang di Duga Anak Buah Kades

0
89 views

Ketapang, BengkayangNews.com – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni dan rekan, Apin, Uning Nanong, Supri, pemodal penampung Bos Besar AHIN dan lainnya semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. Tutup mata polres Ketapang Polda Kalbar.

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini.

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

BACA JUGA : KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres RI 2024-2029

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi.

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

BACA JUGA : Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Periode Oktober 2023 – Januari 2024

“Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus ini,” ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya.

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut Di ada 5 lobang semuanya Bos Ahin, dan Uning Nanong, APIN, jadi semua lobang pembiayaan, itu hanya bedang pengurus di lapangan aja, Supri, Apin, Uning Nanong,  dan saya sendiri ujar bas., seharusnya lau mau ditertibkan semua jangan 1 lobang aja di aman kan, kan masih 4 lobang lagi masih aktif.  Jangan pilih kasih ujarnya kades saat itu.

“Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah,” kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media.

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal Warga Sampaikan

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal
lubang sumur tempat pekerja mencari emas di daerah Rengas Tujuh desa Segar Wangi diduga dikelola oknum kades berinisial Bas.
KETAPANG  Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.

Ada 5  lobang yang di biayai oleh seorang bos ternama di kabupaten Ketapang iya itu Ahin. Ujar kades (bas)

Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.

Ia menyampaikan, sejak menjadi pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede Bos AHIN penampung emas, Zircon,dan lainya, di Ketapang,

Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang.

Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades lobang 1-Bas, lobang 2 Apin, lobang 3 Supri, Lobang 4  Uning Nanong, lobang 5 Oknum Pejabat Negara,  warga Ketapang asli, semua lobang itu, di pasilitas ini oleh AHIN bos ternama di kabupaten Ketapang, siapa yang brani sama ahin, APH maupun pemerintah segan sama dia, di tambang lagi ada beberapa wartawan yang mendukung kegiatan ya, itu bas, dan bos ahin merasa aman dari kejaran hukum. Cerita warga biasa di sapa Ujang.

“Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong,” ujar sumber tersebut,

Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang di terang kan nya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh.

Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah.

Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi di gudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas.

Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni.

“Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, di glondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar Ahin di Ketapang tutur sumber itu.

Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaiannya menjadi “bamper” usaha perusahaan tambang emas di tegas tujuh.

Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas.

Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatannya atau karena professional belum dapat dipastikan.

Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja.

Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadian nya sekitar awal Desember tahun lalu.

Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. Sumber cerita Kades bas, dan beberapa warga.
(BERSAMBUNG)

Rilis: Ujg/Tim investigasi lapangan.