GMKI XIV Kalbar Minta Proses dan Evaluasi Terkait Tersangka Kasus TPKS yang Baru Dilantik Jadi DPRD Singkawang

0
146 views
GMKI XIV Kalbar Minta Proses dan Evaluasi Terkait Tersangka Kasus TPKS yang Baru Dilantik Jadi DPRD Singkawang

Jakarta, BengkayangNews.com – Pada selasa, 17 september 2024 sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang periode 2024-2029 secara resmi dilantik dan diambil sumpah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Balairung Kantor Wali Kota.

Sangat memalukan, salah satu dari 30 anggota DPRD Singkawang yang dilantik berinisial HA dari partai PKS adalah tersangka pencabulan anak. Adapun status tersangka ini resmi ditetapkan pada 16 Agustus 2024 lalu.

Menanggapi pelantikan ini, Koordinator GMKI XIV kalimantan Barat, Andrianus merasa miris dan prihatin bagaimana bisa tersangka kekerasan seksual bisa bebas dari sanksi hukum bahkan bisa lolos di lantik jadi anggota dewan.

“Miris melihat bagaimana lembaga yang sejatinya menjadi perwakilan dari Rakyat, yang harusnya menjadi teladan malah diisi oleh orang-orang tak ber etika, pelaku kekerasan seksual dan percabulan. Kita sebagai masyarakat yang peduli akan perlindungan terhadap anak dan nilai-nilai kemanusiaan merasa sangat prihatin dengan lolosnya tersangka pencabulan ini dari sanksi hukum, terlebih sampai bisa dilantik jadi anggota DPRD. Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra lembaga legislatif, tetapi juga merusak kepercayaan Masyarakat terhadap penegak hukum”.

Andrianus juga menambahkan, lolosnya tersangka pencabulan ini dari jeratan hukum bahkan sampai bisa dilantik jadi dewan, menunjukan ketidakpekaan penegak hukum terhadap banyak kasus kekerasan seksual yang selama ini bertebaran di masyarakat.

BACA JUGA : GERDAYAK DKI Jakarta Sambangi Kantor KSP Bertemu Moeldoko, Berikut Bocoran Pembahasannya

“Kekerasan seksual, terutama terhadap anak, adalah pelanggaran serius yang harus ditindak dengan tegas. Lolosnya pelantikan tersangka pencabulan ini menunjukan ketidakpekaan penegak hukum terhadap banyak kasus kekerasan seksual yang selama ini bertebaran di masyarakat. Lemahnya penegakan hukum ini mengabaikan dampak sosial dan psikologis yang diderita korban saat ini dan memicu munculnya pelaku-pelaku kekerasan lainnya dikemudian hari karena tidak ada sanksi yang jelas dari penegak hukum”.

Menurut Andrianus, dasar untuk memenjarakan pelaku sudah jelas, tapi tindak lanjutnya lambat, lelet dan tidak serius.

“Saya rasa dasar hukumnya sudah jelas. Sebagai orang awam, saya melihat dalam kasus ini, HA berpotensi dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tapi apa artinya pasal ini, jika tindak lanjutnya lambat, lelet, dan tidak serius”.

Kepada unsur terkait, GMKI berharap evaluasi pelantikan tersangka sebagai anggota dewan

“Oleh karena itu, kami dari GMKI mendesak KPU, Bawaslu, Partai yang bersangkutan dan DPR untuk mengevaluasi pelantikan anggota dewan ini. Jangan biarkan ruangan tempat perjuangan hak-hak masyarakat di isi oleh pelaku pencabulan, perusak anak-anak”.

Ia juga meminta terkhusus kepada KPU dan Bawaslu jangan diam dan lepas tangan dengan persoalan ini

“Jika KPU dan Bawaslu diam dan lepas tangan dengan kasus yang sudah jelas didepan mata, maka sia-sia lah diskusi dan sosialisasi yang selama ini dilakukan KPU Bawaslu, selalu mendiskusikan masalah dan solusi pelanggaran pemilu, tapi tindak lanjutnya kosong dan ompong, pelanggaran terjadi di kota, yang jelas didepan mata saja tidak berani, apalagi hanya sekedar dugaan-dugaan pelanggaran pemilu di pelosok”.

Kepada penegak hukum, GMKI juga berharap tindakan hukum yang tegas, jangan tunggu viral dulu baru di tindak, status tersangka tidak ada artinya jika pelaku masih bisa bebas berkeliaran

“Kepada penegak hukum, kami juga berharap tindakan hukum yang tegas, masa tunggu harus viral dulu baru ditindak. Bagaimana bisa kalah pintar sehingga dengan mudah ditipu dengan alasan basi pelaku. Apa artinya status tersangka jika masih bisa bebas berkeliaran, jangan beri ruang untuk orang-orang seperti ini, kalau sudah jelas ada buktinya, tangkap saja, proses hukum, adili, dan seret ke jeruji besi.

Selain itu kepada Pemerintah, GMKI berharap agar ada pendampingan psikologis dan emosional kepada korban kekerasan seksual

“kami juga berharap agar Pemerintah turun tangan, untuk menyediakan pihak profesional yang dapat memberikan pendampingan psikologis dan emosional baik bagi korban maupun keluarga korban”

Kepada seluruh elemen, GMKI mengajak untuk sama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai agar kejadian serupa tak terulang lagi dikemudian hari

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Kita percaya bahwa pemimpin, wakil rakyat, dan penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat seharusnya menjadi pelindung bagi kaum-kaum yang rentan. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai bagi semua kalangan, terkhusus dalam hal ini bagi anak-anak” pungkas Andrianus.