Tangerang, BengkayangNews.com – Kasus penganiayaan kepada seorang Nadia Lorensa wanita 30 tahun asal Padak Belitang Sekadau Kalbar oleh pelaku IBH akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Korban sendiri, Nadia Lorensa mendatangi Polres Metro Tangerang Kota Selasa sore sekira pukul 18.00 untuk melaporkan IBH atas penganiayaan atau pemukulan kepada dirinya pada Senin malam tanggal 30 September 2024 di jalan Kober Kota Tangerang.
Kronologis kejadian bermula saat korban mendatangi tempat tongkrongan IBH di jalan Kober Kota Tangerang pada Senin malam sekitar pukul 21 wib, tidak lama selang mereka cek cok, IBH langsung melayang kan tangan ke arah korban dan lakukan pemukulan beberapa kali. Akibatnya korban mengalami sakit dan luka lebam di beberapa tubuh korban.
“Padahal saya masih bicara baik-baik, di situ kita ada cek cok lah, lalu dia langsung mukul saya, menyikut ke bagian perut saya dan kepipi muka saya juga dipukul, di situ saya merasakan kesakitan” ucap Nadia kepada wartawan sambil menangis tersedu-sedu.
Lebih lanjut Nadia mengungkapkan kekesalannya juga kepada saksi, yang merupakan juga teman daripada IBH pada saat malam kejadian malah matikan lampu dan tidak ada yang meleraikan tindakan IBH kepada dirinya, apalagi ia seorang perempuan.
“Padahal di situ juga ada kasih teman-temannya, malah yang satu di antara mereka matikan lampu, mungkin dia pikir supaya tidak diketahui orang lain atau orang lain tidak datang menghampiri kami”ucap perempuan kelahiran 30 tahun silam.
Dijelaskanlah Nadia, bukan pertama kali dirinya mendapatkan kekerasan fisik dari IBR ini juga sudah sering main tangan kepada dirinya.
“Dia itu sudah sering kalau kami berantem dia selalu main tangan dan kasar kepada saya” ucap Nadia.
Atas kejadian tersebut Nadia Lorensa melaporkan IBH ke Polres Tangerang Kota dengan no laporan : LP/B/1163/X/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG/POLDA METRO JAYA guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut membuat pengacara LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang sekaligus team Hotman 991 Jelani Christo SH, MH naik darah. Iya kesal lantaran sudah sering dapat laporan seperti ini, apalagi terjadi pada orang asal daerahnya.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari terlapor, sudah cerita banyak, apa-apaan ini berani sama perempuan main tangan main pukul, ini tidak bisa dibiarkan apalagi dalam adat kita orang Dayak, orang seperti ini harus dihukum. Jangan diberi ruang” pungkas Jelani.
Ditambahkan Jelani, di negeri ini tidak ada orang yang kebal hukum, segala sesuatu yang salah harus ditindaklanjuti dan diproses.
“Saya mendengar ya dari terlapor, memang IBH ini juga nantang-nantang kan saya dengar, justru dia minta dirinya dilaporkan, begitu ya, itu kata Nadia kepada saya, ya kita lihat saja nanti” pungkas Jelani. (Rd)