Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Telah Dimulai, Cek Selengkapanya Disini

0
23 views
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Telah Dimulai, Cek Selengkapanya Disini

Pontianak, BengkayangNews.com – Pemprov Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar kembali memberlakukan program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat mulai 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapat berbagai keringanan selama program tersebut berlangsung.

BACA JUGA : Mahfud MD Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Di antaranya, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua, bebas Pajak progresif, diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP) yang menunggak empat tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak selama lima tahun atau lebih.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Mohammad Bari berharap, dengan adanya program tersebut masyarakat Kalbar dapat memanfaatkannya, dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Lantik Riyanto Sebagai PJ Desa Sango

Bari mengatakan dalam hal ini, Pemprov  Kalbar telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalbar melalui program tersebut.

Dimana tidak hanya menghapuskan denda Pajak kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga ada bebas denda BBNKB II dan bebas biaya BBNKB kedua.

“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak empat tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak lima tahun atau lebih,” ungkapnya kepada awak media, Senin (16/10).

BACA JUGA : Pria Asing Meregang Nyawa Tanpa Busana di Kamar Hotel Lala Golden Bengkayang

Selain itu, lanjut Bari terdapat juga kebijakan Pj Gubernur dengan penghapusan pajak progresif.

“Nah, momen ini merupakan momen yang sangat spesial, karena jarang dilakukan penghapusan denda seperti ini, khususnya pada potongan pokok pajak kendaraan. Jadi, bagi semua masyarakat Kalbar, mari segera untuk memanfaatkan program ini, dan hasil pembayaran pajak Anda pasti digunakan untuk pembangunan Kalbar tercinta,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan menambahkan, sudah selayaknya masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah terkait Bayar Pajak Bebas Denda yang kedua kali ini.

Masyarakat bisa langsung membayar pajak di semua titik layanan Samsat yang ada.

“Baik itu di Kantor Bersama Samsat, Drive-Thru Museum, Samsat Keliling, Gerai Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar, dan ataupun Aplikasi SIGNAL,” ujar Edy.

BACA JUGA : 381 Kepala Sekolah dan 400 Guru Jenjang TK, SD, dan SMP di Bengkayang Mengikuti Bimtek Layanan Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi

Pelayanan yang diberikan dibuka setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada pula pelayanan ekstra di sore hari hingga malam khusus di Drive-Thru Museum pada pukul 14.00-17.00 WIB, dan lanjut di pukul 18.30-21.00 WIB. Selain itu, di Samsat Keliling depan Xing Mart, Sungai Raya Dalam (Serdam), khusus untuk area Pontianak dari pukul 19.00-21.00 WIB.

Tak hanya itu, khusus di hari Sabtu juga tetap ada pelayanan. Jam operasionalnya pada pukul 08.00-12.00 WIB. Lalu di hari Minggu, hanya buka pelayanan di Drive-Thru Museum pada pukul 09.00-17.00 WIB.

“Kalau ada yang masih bingung dengan jadwal maupun tempat pelayanan pembayaran pajak ini, masyarakat bisa melihat informasi lengkap di Instagram yang dikelola oleh UPT PPD Pontianak Wilayah I pada @samsatpontianak,” tambahnya. (Rd)