Ribuan Massa Demo di Kantor Besar PT Ledo Lestari, Berikut Isi Tuntutannya

0
6 views
Ribuan Massa Demo di Kantor Besar PT Ledo Lestari, Berikut Isi Tuntutannya

BengkayangNews.com – Ribuan massa berdemo di Kantor Besar PT Ledo Lestari (23/5/2023).

Aksi damai massa ini hadir kurang lebih berjumlah 3.000 orang. Terdiri dari gabungan SP-PELIKHA Kabupaten Sambas dan SP-PELIKHA Kabupaten Bengkayang serta Karyawan dan Buruh wilayah Kab. Sambas yang terdiri dari PT. Wirata 1 dan 3, PT. WHS 1,2 dan 3 dan Karyawan dan Buruh wilayah Kab. Bengkayang terdiri dari PT. CP 1,2 dan 3 dan PT. Ledo 3

Saat itu juga, dilakukan mediasi yang dihadiri Kapolres Bengkayang, Kapolres Sambas, Kabagops  Polres Bengkayang dan Kabagops Polres Sambas, Manager HRD PT. Agro Darmex Group Regional Kalbar, Camat Sajingan Besar, Ketua Umum serikat pekerja Pelikha, Perwakilan Pelikha Kab. Sambas dan Perwakilan Pelikha Kab. Bengkayang.

Dalam mediasi, Kapolres Bengkayang megucapkan ungkapan terima kasih karena kehadiran karyawan dalam penyampaian aspirasi dapat secara kondusif. Ia juga mengatakan mengenai tujuan kehadiran Polri dalam pengamanan aksi damai ini.

“Terima kasih atas kehadiran karyawan yang tetap menjaga kondusifitas selama aksi damai berlangsung, tentunya Polri hadir ditengah-tengah ini guna mengawal dan memastikan keamanan kita semua selama aksi damai berlangsung,” ucap Kapolres.

Kemudian Koordinator lapangan Mulyanto dalam mediasi tersebut menyampaikan ucapkan terima kasih karena diberikan ruang dalam menyampaikan aspirasi. Mulyanto mengatakan bahwa tuntutan para karyawan adalah hak dan kesejahteraan karyawan agar diperhatikan dan di penuhi, jika ada kesepakatan terkait itu maka peserta aksi damai dapat kembali dengan tertib.

Adapun beberapa tuntutan karyawan sebagai berikut:

1. Pembayaran premi dan gaji tepat waktu pada tanggal 5 dalam bulan (realisasi 1 bulan).
2. Karyawan tidak didaftarkan dalam BPJS, dengan alasan disiapkan klinik, namun klinik tidak mengcover penyakit berat. Sehingga karyawan dapat BPJS (realisasi 6 bulan).
3. Tuntutan Pesangon kepada karyawan yang mengundurkan diri dihitung sesuai masa kerja, mengikuti formula masa kerja (realisasi 1 bulan).
4. Upah jenjang, kenaikan grade karyawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun tidak boleh dibawah 2 juta (realisasi 1 bulan).
5. Karyawan yang mendekati masa pensiun, berhak di PHK dengan mendapatkan pesangon (realisasi 1 bulan).

6. Karyawan mendapat Jaminan asuransi kecelakaan (realisasi 1 bulan).
7. Kesejahteraan karyawan berupa air bersih, hunian dan penerangan dari perusahaan (realisasi 12 bulan) serta alat kerja perlengkapan kerja disiapkan perusahaan (realisasi 1 bulan).
8. Perjanjian kerja bersama (realisasi 12 bulan).

Penyampaian Aksi Damai selesai sekira pukul 14.20 wib dan berjalan dengan aman dan kondusif. Kapolres Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada personel pengamanan serta kepada peserta aksi damai sehingga aksi damai dapat berjalan sesuai harapan bersama. (Rd)