1792637158828

Jakarta, BengkayangNews.com – Ganda Raja Nahat Gajah, S.H., selaku kuasa hukum Hanafi, mendesak Lurah Pulo Gebang, Jakarta Timur, Imran, S.Sos., agar segera memberikan kepastian terkait pengurusan dokumen untuk penerbitan sertifikat tanah milik kliennya. Pasalnya, surat yang diperlukan untuk melanjutkan proses tersebut disebut telah tertahan selama kurang lebih satu minggu di kantor kelurahan.

Pihak Hanafi menilai proses administrasi yang mereka ajukan belum berjalan sebagaimana diharapkan. Kondisi ini memunculkan keberatan dari pihak keluarga yang berharap pengurusan sertifikat rumah mereka dapat segera dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut keterangan pihak Hanafi, kendala tersebut muncul setelah pihak kelurahan menerima surat dari seseorang bernama Sri yang mempersoalkan kepemilikan lahan tersebut.Atas persoalan itu, keluarga Hanafi meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) untuk membantu mengupayakan penyelesaian masalah yang mereka hadapi.

BACA JUGA : Dua Tahun Prabowo-Gibran Memimpin Indonesia, Program Prioritas Berjalan, Tantangan Ekonomi dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Pertemuan dengan Lurah Pulo Gebang

Putusan Kasasi Disebut Memenangkan Pihak Hanafi

Ganda Raja Nahat Gajah, S.H., menyampaikan keberatan atas belum ditandatanganinya dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat tanah tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum, pihak kelurahan telah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memenangkan pihak Hanafi dalam perkara terkait tanah tersebut.

Pihak Hanafi menyebut telah melampirkan putusan kasasi sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam pengurusan administrasi tanahnya. Karena itu, kuasa hukum meminta agar pihak kelurahan memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan dokumen tersebut belum ditandatangani.

Ganda menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepada masyarakat semestinya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian kepada kliennya.

Meski demikian, ruang lingkup putusan kasasi dan kaitannya dengan proses administrasi penerbitan sertifikat tetap perlu dipastikan berdasarkan salinan resmi putusan serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

BACA JUGA : Kapolres Bengkayang Tekankan Polisi Penolong, Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Berbelit

Surat Belum Ditandatangani, Persoalan Kembali Dibahas

Persoalan kembali mencuat ketika Hanafi bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Kelurahan Pulo Gebang untuk meminta penandatanganan surat yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berlangsung alot karena pihak kelurahan disebut masih mempertimbangkan surat dari Sri yang berkaitan dengan kepemilikan lahan.

Pihak Hanafi menyayangkan belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut dokumen yang diajukan, terlebih mereka mengaku telah menyertakan putusan kasasi yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap penundaan proses administrasi tersebut.

Pihak Hanafi Mengaku Mendapat Informasi dari BPN

Pihak Hanafi juga menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar surat yang diperlukan segera ditandatangani guna mempercepat proses pengurusan sertifikat selanjutnya. Namun, tindak lanjut administrasi tersebut tetap harus memperhatikan kelengkapan dokumen, kewenangan pihak yang menandatangani, dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Kuasa hukum Hanafi berharap pihak kelurahan memberikan kejelasan mengenai persyaratan yang masih harus dipenuhi apabila memang terdapat kendala administrasi atau persoalan hukum yang perlu diklarifikasi.

Kelurahan Janji Fasilitasi Pertemuan Para Pihak

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, penyelesaian persoalan tersebut direncanakan dilanjutkan melalui pertemuan bersama yang melibatkan pihak kelurahan, kurator, BPN, serta Sri sebagai pihak yang disebut mempersoalkan kepemilikan lahan.

Menurut keterangan pihak Hanafi, kelurahan berjanji akan memfasilitasi pertemuan tersebut agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan mencari jalan keluar. Pertemuan itu diharapkan dapat memperjelas status persoalan tanah, kedudukan dokumen yang telah diajukan, serta langkah administratif yang perlu ditempuh untuk melanjutkan proses pengurusan sertifikat.

Jadi catatan penting, bahwa dalam pertemuan tersebut kelurahan sendiri juga sudah menyatakan dalam putusan mahkamah agung atau kasasi tersebut dimenangkan oleh pihak hanafi.

Pihak Hanafi berharap komitmen untuk mempertemukan para pihak dapat segera direalisasikan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Rdi)