BengkayangNews.com– Pemerintah Kabupaten Bengkayang resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk setiap desa di Kabupaten Bengkayang. Peraturan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 8 Juli 2025. Perubahan regulasi tersebut bertujuan mendorong peningkatan kemandirian desa, pemerataan pembangunan, serta mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, penyesuaian dilakukan agar kebijakan pembagian dana bagi hasil sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kondisi fiskal daerah. Dalam aturan terbaru ini ditegaskan bahwa Dana BHPRD dialokasikan paling sedikit 10 persen dari target penerimaan pajak dan retribusi daerah, di luar retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dana tersebut dianggarkan setiap tahun melalui APBD Kabupaten Bengkayang. Perbup juga mengatur mekanisme pencairan dana yang dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar maksimal 60 persen dan Tahap II sebesar maksimal 40 persen. Setiap tahapan pencairan harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan capaian pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk jadwal penyaluran, Tahap I dapat dilakukan paling cepat pada bulan Maret, sedangkan Tahap II paling cepat pada bulan Oktober, dengan tetap memperhatikan realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. Jika terjadi selisih lebih atau kurang dalam penyaluran, nilainya akan diperhitungkan pada alokasi BHPRD tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini juga menegaskan bahwa minimal 50 persen Dana BHPRD wajib digunakan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, seperti pendataan objek pajak, pemutakhiran data PBB-P2, penyediaan sarana pendukung pemungutan pajak, sosialisasi perpajakan, pelatihan operator desa, hingga pembayaran honor petugas pendataan dan operator desa. Sementara itu, sisa dana dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 33 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan mampu meningkatkan partisipasi pemerintah desa dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah demi mendukung pembangunan yang merata di seluruh desa. (Red) Navigasi pos Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor