pengurus FKUB

BengkayangNews.com – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkayang masa bakti 2026–2031. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus FKUB yang baru, Jumat (18/9/2026).

Dalam sambutannya, Sebastianus Darwis menegaskan bahwa FKUB memiliki peran strategis dalam menjaga dan memperkuat kerukunan umat beragama di Kabupaten Bengkayang. FKUB, menurutnya, bukan sekadar organisasi pelengkap, melainkan bagian penting dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis.

Ia menyebutkan, keberadaan FKUB sejalan dengan amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

FKUB merupakan garda terdepan dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti keberagaman masyarakat Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari berbagai suku, di antaranya Dayak, Melayu, Tionghoa, dan Jawa. Demikian pula dengan kehidupan keagamaan yang diwarnai oleh keberadaan umat Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Menurutnya, keberagaman tersebut merupakan kekuatan sekaligus modal sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bengkayang menuju daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sebastianus Darwis menitipkan tiga pesan penting kepada jajaran pengurus FKUB periode 2026–2031.

1. Jadilah Perekat, Bukan Sekat

Bupati meminta FKUB untuk benar-benar hadir di tengah masyarakat dan tidak hanya menunggu laporan atau persoalan yang muncul.

FKUB diharapkan aktif membangun komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta mengunjungi berbagai rumah ibadah, seperti masjid, gereja, vihara, dan rumah ibadah lainnya.

Dengan kehadiran langsung di tengah masyarakat, FKUB diharapkan dapat mendeteksi sekaligus mencegah potensi persoalan kerukunan sejak dini.

2. Kedepankan Dialog dan Kearifan Lokal

Bupati juga meminta setiap potensi gesekan yang muncul di tengah masyarakat, sekecil apa pun, dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

Penyelesaian persoalan, kata dia, harus dilakukan secara santun dengan mengedepankan kearifan lokal dan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Bengkayang.

Prinsip musyawarah untuk mufakat, pendekatan persuasif, kekeluargaan, serta keadilan harus menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama.

3. Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Pesan ketiga, Bupati meminta FKUB membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

FKUB diharapkan dapat bersinergi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kantor Kementerian Agama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

Sinergi tersebut diperlukan untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas sosial di Kabupaten Bengkayang.

Selain itu, FKUB juga diharapkan dapat menjalankan perannya dalam memberikan rekomendasi terkait pendirian rumah ibadah secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan baru periode 2026–2031, FKUB Kabupaten Bengkayang diharapkan semakin aktif menjadi ruang dialog antarumat beragama serta mampu memperkuat persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.

Kerukunan, menurut pemerintah daerah, menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif sehingga pembangunan Kabupaten Bengkayang dapat berjalan secara berkelanjutan.

(Prokopim Bengkayang)