Jakarta, BengkayangNews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pendalaman terhadap sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut sebelumnya mencatat sekitar 68.096 transaksi dengan nilai mencapai Rp8,6 miliar. Dari 1.900 pegawai yang masuk dalam data tersebut, sebanyak 1.816 orang atau 95,6 persen merupakan PPPK, sementara 42 orang merupakan PNS dan 42 lainnya PPPK paruh waktu. Dalam keterangannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa data tersebut masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Dengan demikian, status 1.900 pegawai tersebut masih sebatas terindikasi, dan belum seluruhnya dapat dinyatakan terbukti melakukan judi online. BACA JUGA : Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sejumlah Bandara Ditutup Sementara Namun, perkembangan terbaru menunjukkan persoalannya menjadi lebih serius. Kemensos kini juga mengusut dugaan penggunaan uang anggaran kedinasan kementerian untuk membiayai transaksi judi online. Gus Ipul mengatakan penyalahgunaan uang negara untuk aktivitas judi online merupakan pelanggaran berat. “Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya.” Inspektorat Jenderal Kemensos telah mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dana kedinasan yang digunakan oknum pegawai untuk aktivitas judol. Dalam proses klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen yang diklarifikasi disebut mengakui keterlibatan dalam judi online, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda, mulai dari sekadar mencoba hingga berlangsung selama bertahun-tahun. Kemensos juga menemukan tiga pegawai di lingkungan Inspektorat Kemensos yang mengakui keterlibatan. Menurut Gus Ipul, apabila terbukti melanggar, mereka tidak layak tetap berada di lingkungan Inspektorat. Kemensos menargetkan proses verifikasi dan audit terhadap 1.900 pegawai tersebut selesai pada akhir September 2026. Jika terbukti menggunakan uang kementerian untuk judi online, pegawai yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di tengah upaya pemerintah memberantas judi online, sementara Kemensos sendiri menangani program bantuan sosial bagi masyarakat rentan. Catatan penting: angka 1.900 merupakan jumlah pegawai yang terindikasi berdasarkan data PPATK, bukan berarti 1.900 orang tersebut sudah terbukti bersalah. Proses verifikasi Kemensos masih berlangsung. Navigasi pos Bupati Bengkayang Tinjau Pembangunan PLTMH di Dusun Laek, Dorong Pemenuhan Listrik Warga