File 00000000491482119b9302ea6d484690

Jakarta, BengkayangNews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung menanggapi aksi unjuk rasa bertajuk #IndonesiaSadar yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah pada Rabu (28/10/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Dudung menyatakan bahwa aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab.

Ia mengajak para peserta demonstrasi menyampaikan tuntutan secara damai, menghindari tindakan anarkis, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah juga mengingatkan para demonstran agar menghormati hak masyarakat lainnya, termasuk menjaga akses rumah sakit, layanan darurat, dan fasilitas umum.

Aparat Diminta Bertindak Humanis

Di sisi lain, Dudung meminta aparat keamanan yang bertugas mengawal demonstrasi untuk menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis, dengan mengutamakan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum.

Imbauan tersebut disampaikan di tengah laporan terjadinya bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan di sekitar Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat. Dalam insiden tersebut, aparat dilaporkan menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa.

Sementara itu, sebagian massa aksi yang berkumpul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia menyuarakan tuntutan mereka melalui orasi dan poster.

Lima Tuntutan Massa Aksi

Dalam demonstrasi yang digelar Komite SADAR, mahasiswa dan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut meliputi penetapan status bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan, pembenahan penggunaan anggaran negara, pemerataan akses pendidikan dan layanan dasar, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.

Massa juga menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai perlu dievaluasi. Pemerintah menyatakan menghormati penyampaian aspirasi tersebut dan memandang kritik publik sebagai salah satu masukan dalam proses evaluasi kebijakan.

Kebebasan Berpendapat dan Tanggung Jawab

Aksi demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam pelaksanaannya, hak tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap hukum, ketertiban umum, serta hak dan kebebasan orang lain. Pernyataan Menko Polkam menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi masyarakat dan pelaksanaan tugas pengamanan harus sama-sama mengedepankan ketentuan hukum.

Masyarakat berhak menyampaikan kritik, sedangkan aparat berkewajiban menjalankan pengamanan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. (Red/Rdi)