BengkayangNews.com – Perintah Kabupaten Bengkayang Melantik Pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) periode 2024-2029 dan Launching Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) di Aula Kantor Bupati Satu Atap Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Selasa 20 Agustus 2024.
Terbentuknya PPDI ini agar terjalin koordinasi yang baik antara PPDI dengan Desa-desa maupun dengan Pemerintah Daerah, termasuk juga dengan organisasi profesi sejenis seperti APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), guna menampung dan menyalurkan aspirasi perangkat Desa se-Kabupaten Bengkayang dengan Pemerintah Daerah.
Pengurus PPDI Kabupaten Bengkayang dilantik dan di kukuhkan langsung oleh Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dihadapan 1.272 orang perangkat Desa se-Kabupaten Bengkayang, dan sekaligus melaunching (NIPD) Nomor Induk Perangkat Desa.
BACA JUGA : Tak ada Lawan, Darwis – Rizal Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Bengkayang 2024
Sebagai langkah awal aspirasi perangkat desa se-Kabupaten Bengkayang yang sudah terealisasi adalah kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa, yaitu dengan terbitnya, Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Nomor Induk Perangkat Desa, sebagai payung hukum perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang.
Dalam sambutanya Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus PPDI yang dilantik, dan diharapkan mampu menampung dan menyampaikan serta mengkomunikasikan aspirasi Perangkat Desa kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang.
“Hari ini kita melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa sekaligus melaunching NIPD, Pertama-tama saya ucapkan selamat kepada pengurus PPDI Kabupaten Bengkayang masa bhakti 2014-2029 yang terpilih melalui musyawarah-mufakat PPDI Kabupaten Bengkayang, yang baru saja dilantik dihapan bapak ibu semuanya. Saya yakin dengan dilantiknya pengurus PPDI semakin meningkatkan kerjasama dan bersinergi dalam pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan di desa” ucap Darwis.
“Saya berharap dengan adanya PPDI di Kabupaten Bengkayang dapat memberikan sumbangsih bagi kemajuan kabupaten Bengkayang, khususnya menjadi wadah perangkat Desa di untuk terus berkembang dan mampu menyampaikan aspirasi perangkat Desa di Kabupaten Bengkayang, Keberadaan perangkat Desa untuk membantu kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat Desa, untuk melaksanakan prosedur perangkat harus mempunyai kemampuan, memiliki kinerja yang baik, disiplin, dan profesional, dan juga harus menjadi sebuah tim” harapnya.
Darwis juga menambahkan, peran perangkat Desa sangat penting untuk pelayanan publik di tingkat Desa.
“Dalam penyelenggaraan pemerintah Desa adalah ujung tombak pelayanan publik di tingkat Desa, peran perangkat Desa sangat strategis mewujudkan visi kabupaten Bengkayang yang “MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING DITOPANG PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN TERBUKA” kata Darwis.
Masa pemerintahan Darwis-Rizal menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang merupakan Kepala Daerah Pertama di Indonesia yang menerbitkan peraturan tentang NIPD untuk kepastian hukum bagi Perangkat Desa, peraturan ini adalah embrio dan pilot projek Nasional untuk dapat menerbitkan undang-undang khusus tentang perangkat Desa se-Indonesia.
Terbitnya Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 33 Tahun 2024 Tentang NIPD hanya diberikan kepada perangkatan Desa yang memenuhi syarat, salah satunya adalah minimal lulus SMA sederajat.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono, mengatakan atas dasar peraturan yang sudah ditetapkan, perangkat Desa yang tidak memenuhi persyaratan, tidak akan mendapatkan NIPD, dan akan dikaji ulang kemudian direkrut ulang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan perbub nomor 33 tahun 2024 tentang NIPD, bahwa mereka yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diterbitkan NIPD nya titik” kata Rudi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkayang Rudi menjelaskan persyaratan utama menjadi perangkat Desa adalah standar pendidikan SMA sederajat, bagi yang tidak memenuhi standar pendidikan maka tidak akan mendapatkan NIPD, hasil kajian dan evaluasi akan memutuskan untuk penjaringan ulang untuk mendapatkan perangkat Desa yang memenuhi standar persyaratan menjadi perangkat Desa.
“Termasuk salah satunya adalah terkait dengan pendidikan, bahwa perangkat desa itu minimal, serendah-rendahnya tamat SMA atau Sederajat, nah jika dibawah itu, nanti dikaji ulang, evaluasi dan akan dilakukan penjaringan ulang” jelasnya.
Rudi berharap, dengan diberikannya NIPD kepada perangkat Desa, harus ada hasil timbal balik dimana perangkat Desa harus optimal, profesional, melayani masyarakat di tingkat Desa demi pembangunan dan kemajuan di daerah Kabupaten Bengkayang.
“Keinginan kita dengan menerbitkan NIPD ini, bahwa dengan memberikan kepastian hukum juga ada timbal baliknya harus berkinerja baik, dan harus meningkatkan kemampuannya menjadi lebih profesional, menjadi lebih baik, sehingga harapan kita sama-sama membangun kabupaten yang kita cintai ini” pungkasnya.
Sementara itu ketua Persatuan Perangkat Desa Kalimantan Barat Rico Daryanto bersyukur bahwa perangkat Desa di Bengkayang melalui NIPD sudah memiliki identitas, dan kepastian hukum.
“Kami bersyukur Bengkayang sudah melakukan pengakuan terhadap keberadaan perangkat Desa, ini akan menjadi rool mode yang akan direplikasi oleh kabupaten-kabupaten yang lain” ucap Rico.
Standar Sumberdaya manusia perangkat Desa menjadi penting untuk meningkatkan kinerja yang baik, profesional melayani masyarakat di tingkat Desa, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan standar pendidikan perangkat Desa minimal lulus SMA atau sederajat.
“Kalau untuk SDM kita sudah ada standarnya, kalau untuk bahwa menjadi perangkat Desa minimalkan harus SLTA, ini merupakan bentuk keharusan dari pemerintah guna meningkatkan pelayanan di Desa” pungkasnya.
Latip Ibrahim