Pelantikan ABDESI Periode 2024-2029, Bupati Bengkayang Minta Tingkatkan Pembayaran PBB-P2 Pengajuan dan Realisasi ADD BHP Tahap Dua 2024

0
13 views
Pelantikan ABDESI Periode 2024-2029, Bupati Bengkayang Minta Tingkatkan Pembayaran PBB-P2 Pengajuan dan Realisasi ADD BHP Tahap Dua 2024

Bengkayangnews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkayang resmi dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Barat Wahyus, S.Pd.I, di Aula Rangkaya Kantor Bupati Satu Atap Jalan Guna Baru Trans Rangkakng, Selasa 10 September 2024.

Pelantikan pengurus DPC ABDESI Kabupaten Bengkayang periode masa jabatan tahun 2024-2029 dihadiri Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Dandim 1209 Bengkayang, Kapolres Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Bengkayang , Persatuan Anggota Badan Permusyaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPSI) Kabupaten Bengkayang, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) serta seluruh organisasi kepemudaan Kabupaten Bengkayang.

Berdasarkan Surat Keputusan DPD APDESI Kalimantan Barat Nomor : 07/Skep/DPD-APDESI/IX/2024 tanggal 10 September 2024 tentang Pengesahan Dewan Pembina, Dewan Penasihat dan Pengurus DPC APDESI Kabupaten Bengkayang masa bakti 2024-2029 yakni, Benjamin Kalvin sebagai ketua, Sekretaris Johanto, dan Bendahara Samuel.

BACA JUGA : Otorita IKN Tegaskan Komitmen Pembangunan Sustainable Forest City dalam Bisnis Indonesia Forum

Dengan dilantiknya pengurus DPC ABDESI Bengkayang periode 2024-2029 Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yakin dapat meningkatkan semangat pengurus dan anggota bekerja sama membentuk Super Team untuk menjalankan roda pemerintahan Desa dalam pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Desa.

“Saya yakin dengan dilantiknya pengurus DPC ABDESI ini akan semakin meningkatkan semangat kerjasama, dan sinergi dalam pelayanan dan pembangunan Desa” Kata Darwis.

Darwis juga berharap ABDESI Kabupaten Bengkayang untuk dapat terus berinovasi untuk mengembangkan potensi di Desanya masing-masing, sebagai sumbangsih pembangunan di daerah Kabupaten Bengkayang melalui Desa.

“Saya Berharap ABDESI dapat memberikan sumbangsih demi kemajuan Kabupaten Bengkayang, khususnya menjadi wadah bagi pemerintah Desa untuk terus berkembang dan mampu, terus mengembangkan inovasi pemerintahan desa di Kabupaten Bengkayang” harapnya.

Selanjutnya Sebastianus Darwis juga mengingatkan kepada pengurus DPC ABDESI Bengkayang untuk mempercepat pengajuan ADD, DD, dan BHP tahap 2 dan segera merealisasikan nya serta memberikan himbauan kepada masyarakat Desanya masing-masing agar dapat peningkatan pembayaran Pajak PBB-P2 untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkayang tahun 2024.

BACA JUGA : Cornelis Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa

Beberapa sumber pendapatan Desa tersebut antara lain Pendapatan Asli Desa (PAD), alokasi APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan, serta Dana Desa itu sendiri.

“Saya ingatkan kepada seluruh pengurus ABDESI untuk mempercepat pengajuan dan merealisasi anggaran tahap kedua dari DD, ADD, BHP, dan saya juga mengingatkan kepada ABDESI untuk menghimbau kepada masyarakat nya untuk meningkatkan pembayaran PBB-P2” ucapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu 11 September 2024 pukul 13:09 WIB menyampaikan pengajuan Dana Desa (DD) sudah mencapai 83,68% dari 122 Desa Se-kabupaten Bengkayang.

Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang bersumber dari APBD Kabupaten masih belum diketahui karena operator yang menangani aplikasi Siskeudes masih dinas luar dan tidak membawa perangkat berupa laptop.

“DD yang 83,68%. ADD dan BHP belum di Cek karena operator nya tugas luar ndak bawa laptop.Itu harus buka aplikasi Siskeudes, DD itu bah yang transfer pusat Bersumber dari APBN. Kalau ADD dan BHP bersumber dari Pemerintah Kabupaten” Balas Rudi.

Selanjutnya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Yohanes Atet S.Sos,M.Si melalui Kabid Penetapan Dan Pengolahan Data Bapenda Bengkayang Herry Indra Sani SE,M.Ak juga dikonfimasi via WhatshAp pada Rabu Tanggal 10 September 2024 pukul 15:29 WIB menyampaikan “berdaskan data pada SIM PBB-P2 realiasi PBB saat ini sudah mencapai 1,5 Milyar atau sekitar 50% dari target yang dianggaran sebesar 3 Milyar” Balasnya.

BACA JUGA : Daud Yordan vs Hernan Carrizo: Chino Incar Gelar Juara Dunia Keempat

Lanjut Herry menjelaskan bagi Desa yang tidak mencapai target persentase yang ditetapkan maka BHP bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang tidak dapat melakukan pencairan.

“Untuk pencairan BHP Desa melalui ADD syarat pencairan BHP Tahap II minimal 30% dari target PBB masing-masing desa dan BHP Tahap I minimal 50% realisasi penerimaan PBB-P2 tahun sebelumnya” jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar Pajak Bumi, Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bupati Bengkayang Pada Tanggal 12 Juli 2024, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menerbitkan Dua Surat Edaran Sekaligus.

1.Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/1124/BAPENDA-C/TAHUN 2024 tentang Kewajiban untuk Melampirkan Bukti Lunas Pajak dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN dan PPPK serta salah satu penilaian kinerja non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.

2.Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/1125/BAPENDA-C/TAHUN 2024 tentang Kewajiban untuk Melampirkan Bukti Lunas Pajak dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun Berkenan Sebagai Dokumen Pendukung Pengurusan Pelayanan Administrasi Publik Lainnya Serta Syarat Pendaftaran Masuk Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi dan Pelayanan Perbankan serta Perusahaan Pembiayaan (Leasing) di Wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Dalam rangka optimalisasi PBB Bupati membuat 2 surat edaran yang pertama SE tentang Lunas PBB sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara) ASN dan P3K serta surat edaran bupati tentang dijadikannya lunas PBB sebagai syarat pelayanan publik dan syarat masuk anak sekolah SD SMP SMA dan Perguruan Tinggi” Jelas Herry.

    Partisipasi masyarakat membayar PBB-P2 menjadi penting untuk pencairan BHP Desa, dan pembangunan daerah kabupaten bengkayang, untuk itu Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Yohanes Atet S.Sos,M.Si melalui Kabid Penetapan Dan Pengolahan Data Bapenda Bengkayang Herry Indra Sani SE,M.Ak berharap kepada para Kepala Desa Se-kabupaten Bengkayang sebagai ujung tombak pemerintah daerah di tingkat Desa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pelunasan PBB-P2.

    “Harapannya Kepala Desa beserta perangkatnya sebagai garda terdepan dalam keberhasilan peningkatan capaian penerimaan PBB karena bersentuhan langsung dengan wajib pajak/masyarakat, serta Kepala Desa dan perangakatnya sampai di tingkat RT yang mengetahui potensi tanah dan bangunan yang ada di wilayahnya, semakin besar penerimaan PBB yang dicapai atau didapat berimbas kepada peningkatan Bagi Hasil Pajak Desa di desanya masing-masing” pungkasnya. (Rd)

    Latip Ibrahim