Pantak di Bukit Keramat Paseban Desa Sabung di Curi, DAD Ultimatum yang Mengambil

0
130 views

Subah, BengkayangNews.com – Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Subah memberikan ultimatum kepada orang yang telah beraninya mengambil atau mencuri patung Pantak yang terletak di bukit keramat Paseban di Desa Sabung kecamatan Subah.

Dalam hal ini DAD memberikan tenggang waktu selama 7 hari sejak surat pengumuman yang telah di umumkan kepada masyarakat luas. Pengurus berharap bagi yang telah memindah kan atau mengambil patung Pantak tersebut diharapkan segera mungkin kembalikan di tempat asalnya.

Jika tidak ada etika baik dan tidak di kembalikan, makan dengan terpaksa masyarakat akan melakukan ritual Adat Dayak yang disebut dengan ‘Pato’.

Berikut kutipan surat yang di umumkan DAD Subah

Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Sabung mungkin bawa kepada Barang siapa yang membawa atau mengambil patung Pantak yang berlokasi di tempat keramat bukit Paseban yang ada di desa Sabung kecamatan Subah, untuk sesegera mungkin mengembalikan ke tempat semula patung Pantak tersebut berada. Kami selaku pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) memberi waktu paling lama 7 hari dari saat surat ini dibuat dan apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dikembalikan, kami dengan berat hati akan membuat ritual adat Dayak (Pato). Harapan ini agar hal ini diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.

Demikian pengumuman yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Adil ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat ka Jubata.