BengkayangNews.com – Konflik agraria yang memanas di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan memicu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, secara resmi menyatakan sikap untuk melawan penguasaan lahan seluas 419 hektare milik Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware oleh pihak Agrinas Palma. Sikap tegas ini disampaikan Bupati dalam memimpin Rapat Koordinasi terkait penyelesaian permasalahan koperasi tersebut di Ruangan Rapat Bupati, Senin (22/6/2026). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang, instansi vertikal, serta perwakilan masyarakat, antara lain. BACA JUGA : Tegas, Bupati Darwis Ancam Cabut Izin 38 Perusahaan Sawit yang Belum Urus HGU Staf Ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kabupaten Bengkayang; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bengkayang; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkayang; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkayang; Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bengkayang; Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bengkayang; Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab Bengkayang; Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang; Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Bengkayang; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang; Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bengkayang; Camat Sungai Raya Kepulauan; Kepala Desa Karimunting; Pimpinan PT. Patiware; Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan.; Ketua Koperasi Matang Ware. Persoalan bermula ketika lahan milik anggota koperasi yang telah sah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak dikuasai oleh pihak Agrinas Palma sejak 11 April 2026 lalu. Penguasaan lahan ini dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam dua koperasi tersebut. BACA JUGA : Diduga Pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara CP 1 Terima Fee dari Pencuri Sawit Dalam rapat tersebut, Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat hak rakyatnya dirampas oleh PT. Agrinas Palma “Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada tim Satgas PKH (Penanganan Konflik Lahan/Penyelesaian Konflik Agraria). Ini, untuk minta klarifikasi. Ini yang mau kita lakukan,” tegas Bupati Darwis di hadapan para peserta rapat. Langkah penyampaian surat keberatan ini merupakan langkah awal penting dari Pemkab Bengkayang untuk menekan pihak-pihak terkait agar segera mengembalikan hak masyarakat. Penguasaan lahan seluas 419 hektare oleh Agrinas Palma ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang, mengingat legalitas SHM yang dipegang oleh masyarakat dan pihak koperasi semestinya memberikan perlindungan hukum yang kuat. Pemkab Bengkayang juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar para petani dan anggota koperasi yang terdampak dapat kembali mengelola lahan mereka secara mandiri dan legal. Polemik penguasaan lahan di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, menyentuh sisi kemanusiaan yang mendalam. Sebanyak 703 kepala keluarga kini terancam kehilangan mata pencaharian akibat lahan yang mereka miliki secara sah dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam Forum Rapat Koordinasi tersebut Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH), Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware (MW), menyampaikan keluhan mendesak terkait nasib ratusan petani anggotanya. Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif. Mewakili dua koperasi yang terdampak, ia memaparkan profil aset yang kini terancam oleh tindakan sepihak perusahaan. “Saya sebagai Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan sekaligus mewakili Koperasi Matang Ware hari ini menyampaikan keluhan,” ujar Kornelius Arif di hadapan forum. Ia merinci profil lahan yang dikuasai pertama adalah Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH), Memiliki 419 hektare lahan (297 KK) dengan SHM. Estimasi kerugian terdiri dari nilai produksi (919 Ton) sebesar Rp 3.353.463.972 dan biaya perbaikan sebesar Rp 322.667.077, dengan total Rp 3.676.131.049. dan Koperasi Matang Ware (MW), Memiliki 623 hektare lahan (406 KK) dengan SHM. Estimasi kerugian dari nilai produksi (13 Ton) mencapai Rp 44.798.000. Dengan demikian, Kornelius menegaskan bahwa total keseluruhan estimasi nilai kerugian yang diderita oleh kedua koperasi tersebut mencapai Rp 3.720.929.049. (Tiga Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah) Masyarakat Desa Karimunting dan Pengurus serta Anggota Koperasi kini menunggu respons dari pihak Satgas PKH dan Agrinas Palma terkait langkah berani yang diambil oleh orang nomor satu di Bumi Sebalo tersebut. Rep. Latip Ibrahim Navigasi pos Sopir Truk Keluhkan Antrean Solar Subsidi di SPBU Sanggau Ledo, Minta Sistem Lebih Tertib