BengkayangNews.com– Situasi di CP 1 PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menjadi sorotan dan dinilai mencurigakan terkait penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit (ninja sawit). Pasalnya, terdapat mobil pengangkut buah sawit yang sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan kembali tanpa proses hukum yang jelas.
Seharusnya, apabila benar terjadi pencurian, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak diberikan toleransi. Apalagi jika kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi dan pelaku diketahui tetap membawa buah hasil dugaan curian. Tindakan penahanan yang kemudian diikuti pelepasan kendaraan tanpa kejelasan proses hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Penanganan yang dinilai tidak tegas dan tidak transparan ini dikhawatirkan dapat memperburuk hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat. Jika terdapat dugaan tindak pidana pencurian, maka sudah sepatutnya ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Sebagai perusahaan perkebunan milik negara di bawah naungan BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan profesional. Pengelolaan kebun yang baik sangat penting demi menjaga kesejahteraan karyawan serta masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait dugaan tersebut.
(Mohlis)













