Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, BengkayangNews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Seluruh tugas dan fungsi Jampidsus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Di sisi lain, dinamika tersebut turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan membentuk Tim Pengawas (Timwas) guna mengawal penanganan perkara hingga tuntas serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi salah satu peristiwa penting dalam dunia penegakan hukum nasional, mengingat selama menjabat sebagai Jampidsus ia menangani berbagai perkara tindak pidana khusus yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus-kasus dugaan korupsi bernilai besar.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung serta langkah Kejaksaan Agung dalam menunjuk pejabat yang akan memimpin bidang tindak pidana khusus untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan efektif dan profesional.