BengkayangNews.com – Antisipasi bencana kebakaran dimusim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkayang gelar apel kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2024. dihalaman kantor bupati satu atap jalan guna baru trans rangkang, Jumat 2 Agustus 2024.
Apel dipimpin langsung Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dihadiri, Dandim 1209 Bengkayang; Kapolres Bengkayang; Kadaops Manggala Agni singkawang; Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah Bengkayang; Kasat POLPP Kab. Bengkayang; Kadis Perhubungan Kab. Bengkayang
Para Ketua BPKS, Se-kabupaten Bengkayang.
Memasuki musim kemarau dan cuaca ekstrim Darwis menyampaikan kabupaten bengkayang rawan akan bencana kebakaran hutan dan lahan dimana para petani akan membakar ladang, akan berdampak pula pada lingkungan dan ekosistem hutan, serta mengancam kesehatan manusia rentan infeksi saluran pernapasan akibat asap.
“seperti kita ketahui bersama, kita telah memasuki musim kemarau dan kondisi cuaca yang ekstrim hal ini akan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kita. Karhutla tidak hanya mengancam lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat akibat asap mengganggu aktivitas perekonomian dan dapat merusak citra daerah kita.” ucap Sebastianus Darwis. Sembari melanjutkan kan pidato nya.
sebagai langkah kongkrit pemerintah kabupaten bengkayang telah mengeluarkan keputusan bupati nomor: 398/BPBD/Tahun 2024 Tentang penetapan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten bengkayang.
Untuk mencegah terjadinya berbagai kemungkinan ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan di musim panas, Selanjutnya Darwis juga mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk dapat saling bersinergi mengantisipasi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten bengkayang,
“saya mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari pemerintah, TNI/POLRI, perusahaan hingga masyarakat adat untuk bersatu padu dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.” ajak Darwis
Kendatipun demikian para peladang yang masih melakukan pembukaan ladang dengan cara dibakar sudah ada ketentuan hukum yang mengatur nya sebagaimana tertuang dalam
peraturan daerah provinsi kalimantan barat nomor 1 tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal dan peraturan bupati bengkayang nomor 34 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan LAHAN pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di kabupaten bengkayang.
Untuk menekan pengtingnya kearifan lokal, adat istiadat warisan budaya nenek moyang membuka lahan dengan cara dibakar, dengan penuh keyakinan Darwis juga mengajak masyarakat adat yang berladang saat membakar ladang agar tetap mematuhi ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
“saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut dan menghidupkan kembali pengetahuan, praktik-praktik tradisional yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita yang telah terbukti efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla” Ajaknya
“saya yakin dengan semangat kebersamaan dan kerja keras kita semua kita dapat mencegah dan menanggulangi karhutla di wilayah kabupaten bengkayang.” pungkasnya penuh keyakinan.
Hal senada disampaikan kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten bengkayang Dwi Bertha juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan pembakaran untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan sebagai pedoman, dan tata cara pembakaran ladang.
“Kami BPBD sudah mengeluarkan SK Siaga Karhutla. Himbauan kepada masyarakat ketika membakar lahan utk tetap memperhatikan peraturan yang berlaku kalau bisa untuk tidak membakar lahan dulu mengingat kekeringan tinggi” ucap Dwi Bertha
Latip Ibrahim