Bengkayangnews.com – Pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) justru dinilai menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk Kabupaten Bengkayang.
RDTR merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang sangat rinci di tingkat kabupaten/kota, yang berfungsi sebagai acuan pengendalian pembangunan, penerbitan izin usaha, serta penataan wilayah secara tertib dan berkelanjutan melalui peraturan zonasi.
Di Kabupaten Bengkayang, belum rampungnya RDTR berdampak langsung pada pengajuan izin usaha baru maupun penambahan kegiatan usaha. Sistem OSS secara otomatis menolak permohonan perizinan yang berlokasi di wilayah yang belum tercakup RDTR, meskipun regulasi sebenarnya telah menyediakan mekanisme alternatif.

Ketua Umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menilai kondisi ini janggal dan bertentangan dengan semangat PP Nomor 28 Tahun 2025 yang bertujuan mendorong percepatan, kemudahan, serta kepastian berusaha bagi seluruh pelaku usaha. Hal tersebut disampaikannya pada awak media di kantornya pada Senin (19/1/2026).
Menurut Heru, dalam PP 28 Tahun 2025 telah ditegaskan bahwa apabila suatu wilayah belum memiliki RDTR, pemanfaatan ruang tetap dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Artinya, ketiadaan RDTR seharusnya tidak menjadi penghambat mutlak bagi masuknya investasi dan aktivitas ekonomi,” tegas Heru.
Namun, fakta di dalam aplikasi OSS itu sendiri menunjukkan persoalan yang tidak hanya terjadi di Bengkayang. Berdasarkan penelusuran melalui layanan RDTR Interaktif, diperkirakan sekitar 80 persen wilayah di Indonesia hingga saat ini belum tercakup RDTR. Bahkan di Kalimantan Barat, kota besar seperti Pontianak disebut belum sepenuhnya terintegrasi RDTR.
“Situasi ini sangat memprihatinkan. Jika sistem OSS hanya mengakomodasi wilayah yang telah memiliki RDTR, maka secara tidak langsung sebagian besar wilayah Indonesia justru tertutup bagi pengembangan usaha secara legal,”ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, mematikan inisiatif pelaku UMKM, serta bertolak belakang dengan agenda nasional percepatan investasi. Oleh karena itu, Heru menegaskan perlunya penyesuaian dan penegasan kebijakan pada sistem OSS agar benar-benar sejalan dengan PP 28 Tahun 2025.
“Mekanisme KKPR harus difungsikan secara optimal, bukan sekadar normatif di atas kertas,”imbuhnya. Selain perizinan usaha, Heru juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bengkayang. Ia menilai lambannya penetapan WPR oleh pemerintah pusat tidak terlepas dari belum rampungnya RDTR daerah.
“Kondisi ini sangat berpengaruh. Tanpa RDTR, pengurusan WPR menjadi tersendat dan masyarakat penambang terus berada dalam ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera menuntaskan penyusunan RDTR agar pelaku usaha, UMKM, serta penambang rakyat dapat beraktivitas secara legal dan berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kami berharap Pemkab Bengkayang dan pihak terkait segera menyelesaikan RDTR agar iklim usaha terbuka dan masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah,” pungkas Heru. (Latip Ibrahim)
