Sekadau, BengkayangNews.com – Persoalan tata kelola pemerintahan dan ketimpangan pembangunan di Kabupaten Sekadau mendapat sorotan dari praktisi hukum Jajang, S.H. Ia menilai perjalanan pembangunan Sekadau sejak awal pembentukannya hingga saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan serius, terutama terkait pemerataan pembangunan, pelayanan publik, transparansi anggaran, serta penyelesaian konflik agraria. Dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, Jajang menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Menurutnya, tujuan utama otonomi daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah perdesaan dan pedalaman. BACA JUGA : Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu “Pemerintah daerah harus mampu memastikan pembangunan dan pelayanan publik dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat, bukan hanya terpusat di kawasan perkotaan,” ujar Jajang dalam pandangannya. Ia menyoroti masih adanya kesenjangan pembangunan antara kawasan pusat kabupaten dengan sejumlah wilayah perdesaan dan pedalaman. Menurut dia, persoalan tersebut dapat dilihat dari kondisi infrastruktur, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Jajang juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menilai keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. BACA JUGA : Jajang Soroti Lambannya Sertijab Kapolda Kalbar, Minta Transparansi dan Kepastian Polri Selain persoalan pembangunan dan tata kelola anggaran, konflik agraria juga menjadi salah satu perhatian yang disorot. Jajang menilai konflik yang berlangsung berkepanjangan membutuhkan kehadiran pemerintah daerah untuk memastikan adanya penyelesaian yang adil serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Ia secara khusus menyinggung kondisi para petani mandiri yang menurutnya masih menghadapi tekanan ekonomi dan persoalan terkait penguasaan maupun pemanfaatan lahan. “Konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan hukum serta prinsip keadilan,” katanya. Jajang juga menyoroti adanya kesenjangan antara kondisi sebagian masyarakat dengan fasilitas yang dinikmati kalangan pemerintahan dan elite daerah. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian dan kritik yang disampaikannya terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sekadau. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi APBD, memperluas partisipasi publik, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum dan dialog dengan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan otonomi daerah pada akhirnya harus diukur dari sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang layak, akses terhadap pembangunan, serta perlindungan terhadap hak-hak mereka. “Pembangunan daerah harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghadirkan keadilan sosial,” pungkas Jajang, S.H. (Red/Rdi) Navigasi pos Indonesia Ditahan Malaysia 0-0, Garuda Bermain dengan 10 Pemain