IMG 20260811 WA0018

Lumar, BengkayangNews.com – Pasca aksi penolakan rencana pembangunan batalyon, warga Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, menggelar ritual adat pengukuhan tanah leluhur pada Senin, 9 Agustus 2026. Kegiatan sakral yang mengusung tema “Jaga Adat, Jaga Hutan, Jaga Kehidupan” ini dilaksanakan langsung di tembawang Paranuk.

Berdasarkan berita acara yang diterbitkan, pengukuhan tanah leluhur masyarakat adat Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kabupaten Bengkayang ini berlokasi di wilayah tembawang paranuk / Sungai Balama Sungai Satango, Ganang, Marabat, Timu Nyipa, Patangah, Bale Baniang, dan sekitarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, yakni Kepala Dinas Perkim LH Damianus, yang hadir mewakili Bupati Sebastianus Darwis berhubung berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Damianus menyampaikan dukungan serta pandangan yuridis terkait pengukuhan wilayah adat tersebut.

BACA JUGA: Bendera Dayak Disebut Akan Berkibar Saat HUT RI, Wapres MADN: Hormati Kehendak Kaum Muda

“Saya atas nama pemerintah Kabupaten Bengkayang mewakili Bupati, karena ada sesuatu dan lain hal sehingga beliau tidak dapat hadir dalam kegiatan acara Ritual Pengukuhan Hutan Adat di Desa Seren Selimbau, kebetulan kami Selakau kepala Dinas PerkimLH mewakili beliau hadir ditempat ini,” ucap Damianus.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan dan perlindungan terhadap hutan adat ini telah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bermasalah jika dikukuhkan. “Berkenaan dengan ritual adat ini, sebenarnya secara aturan sudah sangat kuat, yang dikuatkan dengan Undang-undang 1945 ayat 2 pasal 18B , dan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 dan Perda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat PPMHA Nomor 2 tahun 2019, bahwa sebenarnya hutan adat ini tidak ada masalah kalau ini sudah dikukuhkan,” tambahnya.

Menanggapi polemik pasca aksi penolakan rencana pembangunan batalyon di wilayah tersebut, Kepala Dinas PerkimLH Damianus, dalam acara ritual adat di Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya etika perizinan dan komunikasi dengan masyarakat adat setempat.

“Berkenaan dengan masalah rencana pembangunan batalyon ditempat ini, tentunya kita sebagai masyarakat adat yang telah diakui, pemerintah harus mengetuk pintu, permisi, kalau acara kita sebagai adat timur itu, ibaratnya sowan dulu, apakah ini sudah dilakukan oleh pemerintah? Dan kita harus menanyakan apakah warga sudah setuju dengan lokasi yang direncanakan objek pembangunan ini,” tutur Damianus.

Penolakan tegas terhadap rencana pembangunan batalyon di wilayah adat mereka terus disuarakan oleh masyarakat Desa Seren Selimbau. Puncaknya, Masyarakat Adat Seren Selimbau menggelar ritual adat di Tembawang Paranuk. Aleksius Aleng selaku Tokoh Adat Seren Selimbau menegaskan bahwa ritual adat pengukuhan tersebut dilakukan sebagai benteng pertahanan terakhir untuk melindungi ruang hidup masyarakat yang kini semakin menyempit.

“Hari ini, tanggal 10 Agustus 2026, kami telah mengadakan ritual adat dihutan adat kami di tembawang Paranuk, dan dalam hal ini untuk mencegah siapapun yang masuk dihutan kami, kami tolak, karena kami punya tanah sudah sempit, sudah tidak ada tanah lagi untuk rencana pembangunan batalyon itu, kami atas nama Masyarakat Adat Seren Selimbau kami tolak semua itu, maka hari ini kami selenggarakan ritual adat yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun, dari pihak manapun, jika melanggar adat kami di sini wajib dikenakan denda hukum adat yang berlaku sesuai dengan hukum adat kami disini,” ucap Aleksius Aleng.

Melalui ritual adat di Tembawang Paranuk tersebut, masyarakat adat memberikan peringatan keras bahwa wilayah hutan dan tanah leluhur mereka tertutup bagi pihak mana pun yang berniat merusak atau mengambil alih, serta memberlakukan aturan hukum adat yang mengikat dengan sanksi denda bagi siapa saja yang berani melanggarnya. Rep. Latip Ibrahim