BengkayangNews.com – Keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bengkayang secara hukum telah resmi dan sah setelah terdaftar di Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Legalitas tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Melapor Nomor 200.1.4.7/141/BAKESBANGPOL-D tertanggal 9 Oktober 2025.Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Drs. Antonius Freddy Romy, M.Si, menegaskan bahwa SMSI Kabupaten Bengkayang merupakan organisasi profesi media online yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa SMSI Kabupaten Bengkayang memiliki dasar pengesahan melalui Akta Notaris Nomor 97 tanggal 19 Maret 2021, serta dasar penetapan kepengurusan berdasarkan SK Pengurus SMSI Provinsi Kalimantan Barat Nomor 06/KPTS/09/SMSI-KALBAR/2025 dengan masa kepengurusan 2024 hingga 2028.
BACA JUGA : Pelantikan DPW ICDN DKI Jakarta Periode 2026–2031, Dorong Pemberdayaan Generasi Dayak
Susunan pengurus SMSI Kabupaten Bengkayang tercatat sebagai berikut:
Ketua: Rinto Andreas, Sekretaris Darius, Bendahara Yohanes Aya, SP, Alamat sekretariat organisasi berada di Jalan Pahlawan RT 021/012, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.
Namun demikian, meskipun telah mengantongi legalitas resmi dan diakui oleh pemerintah daerah, SMSI Kabupaten Bengkayang menyoroti minimnya pelibatan organisasi dalam berbagai kegiatan pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Ketua SMSI Kabupaten Bengkayang, Rinto Andreas, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai bahwa keberadaan SMSI sebagai organisasi profesi media seharusnya mendapat ruang yang setara dalam kegiatan-kegiatan resmi, terutama yang berkaitan dengan penyampaian informasi publik.
“Secara administrasi kami resmi, terdaftar, dan diakui oleh negara melalui Kesbangpol, namun faktanya, dalam banyak kegiatan pemerintah daerah maupun instansi vertikal, SMSI justru jarang diundang atau dilibatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama, mengingat media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.Sesuai ketentuan, SMSI Kabupaten Bengkayang juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan setiap enam bulan sekali kepada Bupati Bengkayang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sebagai bagian dari mekanisme monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan.Surat Keterangan Melapor tersebut dinyatakan sah karena telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
SMSI Kabupaten Bengkayang berharap ke depan pemerintah daerah maupun instansi vertikal dapat lebih inklusif dan proporsional dalam melibatkan seluruh organisasi pers yang telah resmi terdaftar, demi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang sehat dan demokratis. (Rinto)
