126 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkayang Mendapatkan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023

0
5 views
126 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkayang Mendapatkan Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023

Rangkang, Bengkayangnews.com Rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Bengkayang memberikan Remisi Khusus Hari raya Natal tahun 2023 kepada 126 (seratus dua puluh enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bengkayang, pada hari Raya Natal tahun 2023.

Pemberian remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

BACA JUGA : PRESS RELEASE, BNNK Kabupaten Bengkayang Gelar Press Release Akhir Tahun 2023, Gelorakan Empat Strategi War On Drugs

Untuk mendapatkan program remisi khusus dan pengurangan masa pidana tersebut cuma diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, baik ketrampilan, kerohanian dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

“Tema Natal pada tahun 2023 ini yaitu Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi” , tema ini terinspirasi dari ayat Alkitab tepatnya dari Lukas 2:14 yang berbunyi “Kemuliaan bagi Allah ditempat yang maha tinggi dan Damai sejahtera di bumi diantara manusia yang berkenan kepada-Nya”.

BACA JUGA : Banjir Bandang di Ledo Tewaskan 1 Orang Balita

“Tema natal ini membawa makna yang dalam bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia dalam momen Natal ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagian, cinta, dan perdamaian kepada sesama, sehingga kita bisa saling mendukung dan saling menghormati serta membawa kehangatan dalam keluarga besar dalam komunitas kita dalam Rumah Tahanan ini” ucap Karutan sesaat dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dihadapan seluruh WBP dan Tamu yang hadir di Gereja Oikumene Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Undang-undang pemasyarakatan memandatkanbahwa pelaksanaan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia satu sama lainnya.

BACA JUGA : Kerusakan Jalan Minso Makin Menggila, Terhubung Langsung dari Jalan Negara Sampai Sekarang Tidak ada Jalan Aspal

“Dengan disyahkannya undang-undang pemasyarakatan yang baru ini, kita wajib memperlakukan semua  warga binaan pemasyarakatan secara sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan lainnya, sehingga inilah motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti semua program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh, karena pemberian remisi itu bukan cuma-cuma oleh pemerintah namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti semua program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Bengkayang” Lanjut Karutan dihadapan seluruh WBP dan tamu Undangan yang hadir.

Pada hari raya natal tahun 2023 sekarang Rutan Bengkayang telah memberikan Remisi kepada 126 (seratus dua puluh enam) orang warga binaan pemasyarkatan yang terbagi berdasarkan jumlah yang mendapatkan remisi 15 (lima belas) hari sebanyak 64 (enam puluh empat) orang, 1 (satu) bulan sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang, dan yang mendapatkan 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari sebanyak 4 (empat) orang. Sedangkan total yang menerima remisi jika dilihat dari jenis tindak pidananya terbagi 2 (dua) kategori Pidana Khusus sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan Pidana Umum sebanyak 88 (delapan puluh delapan) orang. Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat Remisi Khusus II sebanyak 1 (satu) orang langsung bebas di hari raya natal tahun 2023.

BACA JUGA : Kunjugan ke Kalbar, Mendagri Minta Jalur Tikus di Perbatasan Bengkayang Diperketat

“Selamat atas Remisi tahun ini, bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkayang, pesan saya tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang, khusus yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat” tutup Karutan setelah membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada acara pemberian Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Hari raya natal tahun 2023. (Lt/Rd)

Sumber: Humas Rutan Bengkayang

https://bengkayangnews.com