Jakarta, BengkayangNews.com – Di tengah maraknya polemik program transmigrasi ke wilayah Kalimantan, Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Andersius Namsi, Ph.D, menyampaikan sikap tegasnya. Dalam sebuah catatan terbuka, ia menanggapi desakan masyarakat Borneo yang mempertanyakan sikap para tokoh adat, khususnya MADN, terhadap program transmigrasi.
“Mana suara tokoh MADN tentang transmigrasi? Ikut menolak atau menerima? Demikian desakan pertanyaan masyarakat Borneo pada saya,” tulisnya membuka pernyataan. Sebagai Wakil Presiden MADN, Dr. Andersius menegaskan bahwa transmigrasi ke Borneo adalah bentuk perampasan tanah leluhur masyarakat adat dengan kedok legalitas negara.
Ia menyebutnya sebagai “gerakan merayap” yang menggunakan senjata sehelai kertas berlogo Garuda. Menurutnya, program transmigrasi merupakan konsekuensi dari kegagalan para pemimpin di Pulau Jawa dalam mengelola kepadatan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan. Namun akibatnya, masyarakat Borneo yang harus menanggung beban sosial, ekonomi, budaya, dan karakter dari penduduk yang dipindahkan secara instan dan disertai fasilitas penuh dari negara.
“Padahal hasil SDA Borneo sebagian besar untuk masyarakat di Pulau Jawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perpindahan penduduk secara instan dengan fasilitas serba gratis bahkan dibiayai hidupnya di awal, menyebabkan segala persoalan yang timbul kemudian justru menjadi tanggung jawab para pemimpin di Borneo, termasuk para pemimpin adat. Mulai dari benturan budaya hingga problem sosial yang kompleks.
Dr. Namsi juga menyinggung FPIC Declaration (Free, Prior, and Informed Consent) yang merupakan Deklarasi PBB tahun 2007. Deklarasi itu menegaskan bahwa masyarakat adat berhak diberi informasi, diminta persetujuan secara bebas, dan sebelum adanya pembangunan atau kebijakan apa pun di wilayah adat mereka.
“Persoalannya, apakah transmigrasi dan pembangunan lain yang dilakukan pemerintah RI itu, masyarakat adat sebelumnya diberitahukan atau diajak bicara? Umumnya tidak! Maka terjadilah kekerasan atas nama negara di berbagai daerah,” katanya.
Ia menilai, pengabaian dan pelanggaran terhadap prinsip FPIC Perserikatan bangsa-bangsa inilah yang menjadi akar kerusakan dalam sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Masyarakat adat merasa dilanggar, tidak didengar, sementara lembaga Perwakilan masyarakat seperti DPR RI seringkali hanya bertindak sebagai “tukang ketuk palu” pengesahan, tanpa mempertimbangkan suara rakyat di lapisan bawah.
Dalam pernyataannya, Dr. Namsi menegaskan bahwa MADN sebagai lembaga adat akan tegak lurus bersama masyarakat adat. Gejolak, keresahan, dan perlawanan moral yang muncul akan terus disuarakan bersama rakyat, untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak.
“Kita tidak mau Borneo hanya sekadar menjadi seperti tempat Jin buang kegagalan para Pemimpin di Jawa.”
Salam Merdeka!— Dr. Andersius Namsi, Ph.DWakil Presiden MADN (Majelis Adat Dayak Nasional)







