Singkawang, BengkayangNews.com – Ambruknya turap sepanjang kurang lebih 40 meter di kawasan Pasar Alianyang, Kota Singkawang, menuai sorotan. Praktisi hukum Ridha Wahyudi, S.H., dan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, meminta pemerintah daerah tidak hanya menganggarkan biaya perbaikan, tetapi juga menelusuri penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab. Persoalan ini kembali mencuat setelah Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari anggaran APBD untuk memperbaiki turap tersebut. BACA JUGA : Gubernur Dorong Percepatan Pemeliharaan PLTU Agar Kembali Beroperasi Padahal, berdasarkan pemberitaan Pontianak Post pada 30 Agustus 2023, kerusakan turap diduga berkaitan dengan aktivitas pengerukan sungai menggunakan alat berat oleh pengusaha berinisial A yang saat itu disebut tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. Herman Hofi mempertanyakan mengapa pemerintah harus kembali menggunakan uang rakyat untuk memperbaiki fasilitas publik yang diduga rusak akibat aktivitas pihak tertentu. Menurutnya, pemerintah harus memastikan penyebab kerusakan, menghitung potensi kerugian daerah, serta menuntut pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan. Sementara itu, Ridha Wahyudi mendesak Polres Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia meminta aparat memanggil dan meminta klarifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan. BACA JUGA : Diduga Berbelit dalam Pelayanan Administrasi Tanah, Lurah Pulo Gebang Diadukan ke Kementerian ATR/BPN Keduanya juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Singkawang segera melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti dugaan pelanggaran. Mereka menegaskan, perbaikan turap memang penting demi keselamatan masyarakat dan pedagang. Namun, proses penelusuran tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang memastikan penyebab kerusakan maupun pihak yang bertanggung jawab. Pengusaha berinisial A dan pihak terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. (Red/Rin) Navigasi pos Gubernur Dorong Percepatan Pemeliharaan PLTU Agar Kembali Beroperasi GEMPAR! Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo