BengkayangNews.com – PENGUMUMAN Nama : Ronald Amelius WenurTempat/ Tgl Lahir : Manado, 19 November 1969Jenis Kelamin : Laki-LakiPekerjaan : WiraswastaAlamat : Desa Lubak Manis RT. 004 Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau Kalimantan Utara Menyampaikan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Malinau Kelas II, Tanggal 3 Oktober 2023, Nomor 373/ SK/ HK/10/2023/PN Mln, Jo Putusan 284/Pid.Sus/2023/PN Smr, melanggar Pasal 02 ayat 1 UU Darurat R.I NO 12 Tahun 1951 dengan putusan/vonis 5 (lima) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda bahwa orang tersebut diatas telah selesai menjalani hukuman penjara selama 5 (lima) bulan. Demikian surat Pengumuman Ini disampaikan untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan persyaratan Calon Anggota DPR RI. Sumber: PN Malinau KaltaraEditor: Admin Navigasi pos APBD Perubahan Pemkab Bengkayang 2023 Sebesar Rp1,242 Triliun Warga Segiring Tewas Tersambar Petir Saat Mencari Kemiri di Kebun nya