Pemasangan Patok Batas Antisipasi Cekcok dan Caplok

0
0 views
Pemasangan Patok Batas Antisipasi Cekcok dan Caplok

Bengkayangnews.com – Kementerian ATR/BPR RI melaksanakan kegiatan Gemapatas atau Gerakan Memasang Patok Batas secara serentak yang dilaksanakan di 33 Provinsi serta 514 Kabupaten dan Kota, Jumat (3/2/2023).

Di kabupaten Bengkayang kegiatan Gemapatas dipusatkan di desa Monterado, kecamatan Monterado dan diikuti oleh tiga desa melalui virtual.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengungkapkan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkayang sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dalam rangka pemasangan tanda batas secara bersama-sama serentak se-indonesia secara virtual dan akan dicatatkan pada museum rekor dunia Indonesia atau Muri dengan target 1 juta patok.

Di Kabupaten Bengkayang dilaksanakan secara serentak di desa monterado desa Sungai jaga B, Desa Sungai Pangkalan 1, Desa Sungai Pangkalan 2, dengan target 1000 pasang patok untuk 250 bidang tanah.

Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban untuk memasang tanda batas atas bidang tanah yang dikuasai, baik pemukiman maupun perkebunan titik oleh karena itu diharapkan program gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau disingkat gemapatas ini dapat memicu dan memacu kesadaran masyarakat akan pentingnya tanda batas tanah titik dengan adanya gerakan masyarakat yang sadar untuk memasang tanda batas, Besar harapan bahwa tidak ada lagi terjadi pencaplokan, tidak ada lagi sengketa batas tanah, dan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan lainnya.

Pemasangan patok tanda batas tanah juga merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat. Selain itu, untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat hak atas tanah petani Eks proyek PIR/NES VII Monterado/Sambas Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat Setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama akhirnya dirjen perkebunan Kementerian pertanian RI melalui surat nomor 293/RC. 260/E/08/, telah memberikan arahan kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk:


Melakukan penanganan dan percepatan penyelesaian pengembalian kredit Eks petani PIR/NES Sambas/Monterado Kabupaten Bengkayang, melakukan penatausahaan sertifikat petani PIR/NES VII Monterado/Sambas Kabupaten Bengkayang, dalam bentuk : menyerahkan sertifikat lahan pangan dan lahan pekarangan yang telah terbit dari BPN kepada eks Petani PIR/NES VII Monterado/Sambas secara gratis atau cuma-cuma, menyerahkan sertifikat lahan pokok yang telah terbit dari BPN kepada eks Petani PIR/NES VII Monterado/Sambas setelah petani melunasi sisa kredit dan membentuk tim penanganan eks proyek PIR/NES VII Monterado/Sambas dengan melibatkan seluruh stake holder dan instansi terkait.

Lebih lanjut mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP ini menegaskan sejalan dengan hal tersebut di atas pada tanggal 20 desember Tahun 2022 telah dilakukan penyerahan sertifikat lahan petani non konversi eks proyek PIR/NES VII Sambas/Monterado kabupaten Bengkayang dari PT.Perkebunan Nusantara XIII kepada pemerintah Kabupaten Bengkayang sebanyak 6.835 Persil untuk selanjutnya diserahkan kepada petani yang berhak. oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini akan diserahkan dokumen sertifikat petani eks proyek PIR/NES VII Sambas/Monterado Kabupaten Bengkayang.

Perlu diketahui bersama bahwa sertifikat yang akan diserahkan adalah kepada pemilik asli dan atau ahli warisnya termasuk yang sudah dihibahkan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam Permentan nomor 71 tahun 2012. Adapun yang akan diserahkan berupa lahan perkarangan dan lahan pangan sedangkan lahan pokok akan diserahkan jika sudah melunasi sisa kredit yang ada melalui Bank BRI cabang Singkawang.

Selanjutnya untuk diketahui juga bahwa pemerintah telah memberikan keringanan berupa penghapusan sebagian bunga kredit yang masih ada. Selain itu tim penanganan eks proyek PIR/NES VII Sambas/Monterado dengan melibatkan seluruh stakeholder dan instansi terkait juga sudah dibentuk melalui SK Bupati Bengkayang Nomor 50 Tahun 2023.

Pada kesempatan ini saya menghimbau dan meminta kepada Camat dan kepala desa yang wilayahnya terdapat petani dan lahan eks proyek PIR/NES VII Monterado/Sambas Kabupaten Bengkayang untuk aktif mendata dan mensosialisasikan terkait proses penyerahan sertifikat yang menjadi hak para petani eks proyek PIR/NES VII Monterado/Sambas Kabupaten Bengkayang.

“Saya mengajak seluruh jajaran perkopimda di Kabupaten Bengkayang untuk terus meningkatkan keamanan ketertiban masyarakat guna mewujudkan pemulihan ekonomi daerah Kabupaten Bengkayang dalam rangka upaya mengejar perkembangan zaman dalam membangun masa depan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik lagi dan oleh karena itu kita harus berani tampil dengan mempersiapkan diri dan membekali diri dengan keterampilan sehat fisik dan rohani serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang kreatif, inovatif, dan nasionalisme. Karena semua itu merupakan syarat bagi pembangunan manusia seutuhnya, terutama dalam membangun watak yang positif”.

Sementara itu Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Bengkayang Herculanus Richardo Lassa menyatakan,’ acara Gemapatas yang dilaksanakan serentak se Indonesia, di kabupaten Bengkayang selain pemasangan patok batas , juga diserahkan langsung sertifikat untuk warga

Penyerahan sertifikat dalam kegiatan gemapatas untuk pemasangan patok batas, anti cekcok , anti caplok. Karena biasanya masalah batas ini kerap terjadi dan susah diselesaikan

Tugas kita bukan saja memasang patok tetapi juga dijaga patok batas , karena merupakan salah satu kewajiban pemilik tanah pasang dan jaga tanda batas tanahmu , pasang batok, anti cekcok dan anti caplok,” pungkasnya. (Lt)