BengkayangNews.com – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Bengkayang resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13.1/2/DISKEPORAPAR-C tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelaku usaha pariwisata, pengusaha pariwisata, serta pengelola destinasi wisata di seluruh Kabupaten Bengkayang. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP2025 yang menekankan pentingnya penguatan keamanan dan keselamatan wisatawan selama periode liburan besar akhir tahun.
Libur Natal dan Tahun Baru dikenal sebagai salah satu momentum pergerakan masyarakat dan kegiatan ekonomi terbesar setelah libur akhir pekan. Pemerintah mengingatkan bahwa potensi ancaman bencana alam, cuaca ekstrem, serta kelalaian pengelola maupun pengunjung bisa terjadi kapan saja.
Karena itu, dibutuhkan kesadaran kolektif seluruh pihak untuk memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama.
Imbauan Bupati BengkayangMelalui surat edaran yang ditetapkan pada 9 Desember 2025 tersebut, Bupati Bengkayang mengimbau para pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata untuk melakukan sejumlah langkah konkrit, antara lain:
1. Memastikan pelaksanaan SOP dan standar keselamatan serta Kesehatan Kerja (K3).
2. Melakukan kalibrasi dan pengujian keamanan wahana, termasuk perawatan berkala terutama untuk wahana berisiko tinggi, serta segera memperbaiki fasilitas yang rusak.
3. Bekerja sama dengan UMKM dan koperasi lokal untuk mendukung penyediaan kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan ekonomi daerah.
4. Melakukan mitigasi bencana alam maupun non-alam serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keselamatan karyawan dan pengunjung.5. Menyediakan informasi jelas mengenai jam operasional, aturan khusus, dan agenda kegiatan selama liburan, baik melalui papan informasi fisik maupun media digital.
6. Menyiapkan area istirahat untuk pengemudi dan operator transportasi wisata, serta memastikan ketersediaan lahan parkir yang memadai.
7. Meningkatkan fasilitas kebersihan, termasuk penambahan tempat sampah, kampanye kebersihan, dan penambahan petugas kebersihan demi mendukung pariwisata berkelanjutan.
8. Menyediakan opsi perlindungan asuransi bagi wisatawan dan pegawai.
9. Memperhitungkan daya dukung dan daya tampung destinasi untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga kenyamanan wisatawan.
10. Mengatur jumlah pengunjung dan kendaraan untuk menghindari kelebihan kapasitas, baik dari sisi transportasi maupun jumlah wisatawan.
Penekanan pada Disiplin dan Tanggung JawabBupati menegaskan bahwa seluruh poin dalam surat edaran tersebut harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pelaku wisata, mengingat tingginya aktivitas masyarakat selama libur akhir tahun. Pemerintah daerah berharap melalui langkah ini, kegiatan wisata di Bengkayang dapat berjalan aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh pengunjung. (Rudi Rehan)













