Bengkayang, Bertempat di Halaman Kantor Bupati Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar kegiatan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Bengkayang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Yustianus, S.E., M.M., serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Turut hadir pula Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkayang, Drs. Pinus Samsudin, M.Si., Inspektur Kabupaten Bengkayang, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, serta Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkayang, Drs. Pinus Samsudin, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Pinus menjelaskan bahwa sebanyak 57 orang dinyatakan lulus dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terdiri dari, 29 orang PPPK Teknis, dan28 orang PPPK Guru, yang terdiri atas 17 orang Non ASN dan 11 orang lulusan PPG.
“Pengangkatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi. Selain itu, diharapkan para PPPK Paruh Waktu ini dapat bekerja dengan semangat, disiplin, dan profesional dalam mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Bengkayang 2025–2030, yakni SDM Mantap, Bengkayang Gemilang,” ujar Pinus.
(Prokopim Bengkayang)












