BengkayangNews.com – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis memimpin mediasi sengketa kemitraan plasma antara Koperasi Plasma LMM dan PT Matahari Kubu Investama (PT MKI) di Mess PT MKI, Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah Bawang, Kamis (23/7/2026). Mediasi yang dihadiri unsur pemerintah, kepolisian, perusahaan, dan perwakilan masyarakat ini bertujuan mencari solusi melalui musyawarah yang terbuka, transparan, dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya transparansi pengelolaan plasma, kejelasan pembayaran lahan, penjelasan proses pengambilalihan perusahaan oleh STA Group, serta usulan perbaikan tata kelola koperasi. Bupati Sebastianus Darwis menegaskan Pemerintah Kabupaten Bengkayang berperan sebagai fasilitator yang netral dan mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menjaga situasi tetap kondusif. Mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk menghadirkan manajemen lama PT MKI, penghentian sementara aktivitas perkebunan, serta pelaksanaan pertemuan lanjutan di Desa Saka Taru. Pemerintah Kabupaten Bengkayang berharap seluruh kesepakatan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya penyelesaian sengketa yang damai, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjaga hak-hak masyarakat dan iklim investasi di daerah. Sumber: Prokopim Kabupaten Bengkayang Navigasi pos Nanik Sudaryati Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono Ditunjuk sebagai Pengganti