BengkayangNews.com – Seorang anak di bawah umur (LR) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Dusun Sujah, RT Riw, Titik Koordinat Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C.
Terlapor dalam kasus ini adalah pria bernama Efendi, yang merupakan ayah sambung dari korban. Setelah laporan resmi diajukan oleh keluarga, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keluarga korban menyatakan bahwa mereka tidak terima atas perlakuan kekerasan tersebut dan mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami yang masih di bawah umur. Tidak ada alasan untuk membenarkan kekerasan terhadap anak,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang, dan keluarga besar berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.













