Cegah Karhutla di Tengah Darurat Asap, Kapolda Kalbar Keluarkan Maklumat Tegas

banner 468x60

Pontianak, BengkayangNews.com – Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No

  1. Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Barat. untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun selama situasi tanggap darural bencana asap karena dapat mengganggu kesehatan, keselamatan dan aktivitas masyarakat.
  2. Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan dilakukan tindakan hukurn sesuai dengan: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:

Pasal 187 angka 1e, dipidana penjara selama-lamanya 12 tahun, angka 2e dipidana penjara selama-lamanya 15 tahun, dan angka 3 dipidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun;

banner 336x280

Pasal 188, dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

b. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d, Pasal 78 ayat (3) dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), ayat (4) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);

  1. Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan, lahan dan kebun segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau aparat pemerintah terkait (TNI, BPBD dan Satgas Karhutla).

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi.

banner 336x280