Jakarta, BengkayangNews.com – Publik dikejutkan oleh perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Selain Listyo Sigit Prabowo, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. ” Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam keterangannya. BACA JUGA : Turap Pasar Alianyang Ambruk, Praktisi Hukum dan Pengamat Desak Pemerintah Laporkan Pengusaha ke APH Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden Dalam pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Tidak hanya Presiden, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Menurut keterangan Kabareskrim, aktivitas penyadapan diduga berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah. BACA JUGA : Gubernur Dorong Percepatan Pemeliharaan PLTU Agar Kembali Beroperasi Diduga Ada Penghapusan Data Hasil Sadapan Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan data hasil penyadapan dari sistem elektronik. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2026. Penghapusan data diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung. Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Terancam Hukuman Pidana Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana untuk sejumlah pasal yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara.Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal. Kasus Jadi Sorotan Publik Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi perhatian luas masyarakat. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, keamanan komunikasi pejabat negara, serta kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum. Meski demikian, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Rdi) Navigasi pos Turap Pasar Alianyang Ambruk, Praktisi Hukum dan Pengamat Desak Pemerintah Laporkan Pengusaha ke APH