Seluas, BengkayangNews.com – Praktik pencurian TBS atau sering disebut Tandan buah segar. Para Niinja Sawit’ di wilayah kerja PT AGRINAS Nusantara ( APN) khusus di kebun Ceri Prima 1.2 dan 3 memicu Kesetabilan dan bisa bikin gejolak baru namun diskriminasi terhadap orang yang lemah dalam penegakan hukum sudah nampak dalam tindakan pemberantasan Ninja Sawit
Warga dusun senangak Desa Kalon Kecamatan Seluas. Mengecam keras seperti penertiban oleh pihak pengelola aset dan aparat yang bertugas dilapangan Mereka menuding adanya praktik ” Tebang Pilih ” dalam mengamankan pelaku pencurian di lahan yang kini sebagai aset negara tersebut,
Salah satu warga dusun semangat yang tidak mau disebut nama nya. Mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa penangkapan terkesan hanya berani kepada masyarakat setempat saja. Sementara pelaku dari luar desa kalon yang diduga memiliki bekinganjustru bebas memanen sawit itu.

Kami tidak mendukung pencurian Mengambil gak orang lain itu salah secara hukum dan Agama tapi kenapa penertiban pilih pilih.? Warga setempat diamankan tapi orang luar aman. aman saja ini menimbulkan prasangka negatif Apakah ada permainan dibalik kasus ini. Antara oknum dengan pengelola pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi Panglima bagi semua golongan. Sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum.
Jangan sampai aset negara ini hanya jadi sumber pendapatan oknum oknum kami minta pimpinan regional APN di Kalbar dan Dereksi di pusat segera bertindak tegas. “Jika ada pegawai atau aparat yang justru Bersekongkol dalam kejahatan ini. Mereka harus dicopot dan pidana. Imbusnya
Berdasarkan pasal 55 KUHAP pihak pihak yang turut serta atau memberi sarana terjadinya tindak pidana.. Termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat perusahan/negara dapat di jerat sanksi pidana yang sama dengan pelaku
Di sisi lain gejolak ini diperparah status tanah yang masih bersengketa Masyarakat mengklaim lahan yang saat ini dikelola APN sebenarnya tanah tersebut masih status sengketa an tidak pernah diserahkan secara dah sejakzjaman PT Duta Palma ingga akhirnya disita oleh negara.
Masyarakat mendesak kementrian terkait dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.
1- hak normatif pekerja penuntasan kewajiban perusahan hak hak karyawan
2- kepastian hak tanah penyelesaian sengketa lahan agar tidak terjadi benturan antara warga dan pengelola aset negara.
Hingga berita ini diturunkan. Masyarakat Desa Kalon menanti keseriusan dari Manajemen PT APN dan Aparat penegak Hukum ( APH) untuk bertindak profesional tanpa pandang bulu Jika ketidakadilan ini di biarkan mungkin bisa terjadi komplik sosial di Kecamatan Seluas semangkin tidak bisa diindarkan.
( Mohlis)
