BengkayangNews.com – Indeks Keberadaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen di pasar. IKK mengukur kesadaran, pemahaman, serta kemampuan konsumen dalam mengambil keputusan dan bertindak secara bijak ketika berinteraksi dengan pelaku usaha. Melalui pengukuran IKK, pemerintah berharap konsumen semakin berdaya dan terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan. Adapun hak-hak konsumen yang perlu diketahui antara lain: Mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai barang atau jasa yang digunakan Memilih barang sesuai kebutuhan dan keinginan Mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima cacat atau tidak sesuai perjanjian Sementara itu, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya: Membaca dan memahami informasi produk sebelum digunakan Menggunakan barang atau jasa sesuai petunjuk dan fungsinya Membayar sesuai harga atau kesepakatan yang berlaku Dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, diharapkan konsumen di Indonesia semakin cerdas, kritis, dan berani memperjuangkan haknya, sekaligus bertanggung jawab dalam setiap aktivitas konsumsi di pasar. Navigasi pos Wakil Bupati Bengkayang Buka Turnamen Sepak Bola Gardatama Cup Ke-IV Tahun 2025 Bupati Bengkayang Sebut Belum Ketahui Keberadaan PT. Sinergi Tangguh Alam Raya Setelah Aksi Penolakan Warga