Tingkatkan Kesadaran Konsumen, Pemerintah Dorong Pemahaman Hak dan Kewajiban Lewat Indeks Keberdayaan Konsumen

banner 468x60

BengkayangNews.com – Indeks Keberadaan Konsumen (IKK) menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen di pasar. IKK mengukur kesadaran, pemahaman, serta kemampuan konsumen dalam mengambil keputusan dan bertindak secara bijak ketika berinteraksi dengan pelaku usaha.

Melalui pengukuran IKK, pemerintah berharap konsumen semakin berdaya dan terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan.

banner 336x280

Adapun hak-hak konsumen yang perlu diketahui antara lain:

Mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai barang atau jasa yang digunakan

Memilih barang sesuai kebutuhan dan keinginan

Mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima cacat atau tidak sesuai perjanjian

Sementara itu, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:

Membaca dan memahami informasi produk sebelum digunakan

Menggunakan barang atau jasa sesuai petunjuk dan fungsinya

Membayar sesuai harga atau kesepakatan yang berlaku

Dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban tersebut, diharapkan konsumen di Indonesia semakin cerdas, kritis, dan berani memperjuangkan haknya, sekaligus bertanggung jawab dalam setiap aktivitas konsumsi di pasar.

banner 336x280