Tanggapan Resmi Ketua PEKRINDO Terhadap Permendag No. 21 Tahun 2024 Mengenai Kebijakan Ekspor Kratom

0
10 views

Pontianak, BengkayangNews.com – Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PEKRINDO) menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 21 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan dan tata cara ekspor komoditas Kratom di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah positif dan penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi para eksportir dan pengusaha Kratom di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan Yosep selaku Ketua PEKRINDO kepada media, Kamis (12/9/2024).

“Sebagai Ketua PEKRINDO, saya ingin menyampaikan apresiasi kami kepada Kementerian Perdagangan atas perhatian yang diberikan terhadap komoditas Kratom. Dengan adanya regulasi ini, kami percaya bahwa ekspor Kratom Indonesia akan semakin teratur dan sesuai dengan standar internasional, sehingga membuka peluang bagi peningkatan nilai tambah bagi para petani, pelaku usaha, dan seluruh rantai pasok Kratom” kata Yosep kepada media.

Disamping itu, ia juga berharap pemerintah berikan pendamping khusus dan sosialisasi kepada pengusaha khususnya pelaku usaha kecil, sehingga dapat memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah.

“Namun, kami juga berharap pemerintah dapat terus memberikan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada para pengusaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah, agar mereka dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan ini. Keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada sinergi antara berbagai pihak, termasuk pengusaha dan masyarakat lokal yang bergantung pada sektor ini” pungkas Yosep.

BACA JUGA : Budidaya Kratom Mendunia dan Menjanjikan Petani Secara Ekonomi

Dikatakan Yosep, PEKRINDO akan terus mendukung dan mendorong para anggotanya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendag No. 21 Tahun 2024. Dan berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah serta stakeholder lainnya guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri Kratom yang berkualitas serta ramah lingkungan.

“Kami di PEKRINDO akan terus mendukung dan mendorong para anggota kami untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendag No. 21 Tahun 2024. Kami juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan stakeholder lainnya guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri Kratom yang berkualitas serta ramah lingkungan”

Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam pasar Kratom dunia. PEKRINDO terus bekerja keras demi kemajuan industri Kratom, tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal di daerah penghasil Kratom.

“Kami percaya bahwa dengan adanya kebijakan ini, Indonesia dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam pasar Kratom dunia. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja keras demi kemajuan industri Kratom, yang tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal di daerah penghasil Kratom.

Demikian pernyataan resmi dari PEKRINDO. Semoga kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan industri Kratom di Indonesia” tutup Yosep.

Ketua Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (PEKRINDO)