BengkayangNews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M. menjadi Narasumber pada kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada Sektor Kelembagaan di Lingkungan PemerintahDaerah. Selasa, (15/10/ 2024).
Turut hadir diantara nya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkayang, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkayang, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Kab.Bengkayang, Kepala Dinas Koperasi, UKM , Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus, S.E., M.M Menyampaikan Materi dalam kegiatan Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggal Ancaman Narkoba (KOTAN) pada Sektor Kelembagaan di Lingkungan Pemerintah:
Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (P4GN)
- Melalui Impres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahua 2020-2024, sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
Pelaksanaan Perencana Aksi Nasional (P4GN), menurut Inpres ini mengikutsertakan peran setta masyarkat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sert dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan bunyi DIKTUM Keenam Inpres ini berdasarkan BNN sebagai leading sektor dalam pelaksanaan Impres No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN berperan melaksanakan bimbingan kepada OPD di daerah untuk melaporkan kegiatan RAN Inpres P4GN ke Aplikasi Sismonev RAN Inpres P4GN. Periode pelaporan Sismonev tersebut dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun untuk pelaporan semester I ( B06) dan semester II ( B12) kemudian BNN melakukan Verifikasi terhadap laporan tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Yustianus juga menghimbau kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan Sosialisasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tes Urine pada ASN, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Unit Kerjanya masing-masing.
Selain wajib mengikuti Tes Urine juga harus Sosialisasi dalam bentuk Spanduk, Stiker dan Brosur Larangan Penggunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kerja masing-masing.
Dalam sambutanya Kepala BNN Bengkayang, Wahyu Kurniawan menyampaikan Pelaku Kejahatan Narkoba sudah memiliki jaringan skala Internasional,
“Kejahatan Narkoba merupaka bentuk problem sosial kemanusian yang bersifat laten, dinamis, dan berdimensi transnasional dengan keterlibatan para pelaku yang memiliki jejaring berskala internasional” ucap Wahyu.
Untuk itu Pemerintah Daerah dipandang sangat perlu untuk membangun dan mengembangkan sistem yang terintegrasi pada sumber daya yang tersedia guna mencegah dan mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Bengkayang.
“Kejahatan Narkoba merupakan salah satu problematika peradaban manusia yang harus ditangani secara serius agar tidak semakin berkembang agresif dan destruktif yang dapat mengancam ketahanan Nasional suatu Negara”. Ujarnya.
“Dalam rangka mengantisipasi dinamika dan tantangan agresivitas ancaman kejahatan narkoba, pemerintah perlu membangun dan mengembangkan sistem penanganan yang komprehensif, integratif, dan berkelanjutan dengan mengoptimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia” Tutup Wahyu.
(Latip Ibrahim)