Pemkab Bengkayang Himbau orang Tua dan 111 Mahasiswa UKSW Asal Bengkayang Tetap Konsentrasi

0
0 views

BengkayangNews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkang memiliki komitmen yang tinggi dalam peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,mengingat kualitas SDM ini juga merupakan salah satu bagian dari peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia).

Peningkatan SDM ini dilakukan baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Hingga saat ini sudh cukup banyak Aparatur yang diberikan kesempatan melanjutkan Pendidikan lanjutan untuk meningkatkan kariernya mulai dari jenjang D.III sampai dengan jenjang S-3 dari berbagai disiplin ilmu dan berbagai Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Begitu pula dengan masyarakat juga sudah cukup banyak yang diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan lanjutan melalui beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Baik dari jenjang D.III sampai ke jenjang Pendidikan S-1 dengan berbagai disiplin ilmu mulai dari Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pariwisata, Koperasi pada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi Baik.

Program Pendidikan Beasiswa bagi masyarakat / pelajar ini sudah dilakukan sejak Bupati Pertama (Alm) Drs. Jacobus Luna, M.Si yang memulainya dari Program Pendidikan Bidan di Yogyakarta dan berbagai jenjanjang dan program Pendidikan. Kemudian dilanjutkan pada era Bupati Suryadman Gidot, M.Pd. Dan dalam RPJMD 2021-2026 masih dilanjutkan oleh Bupati Sebastianus Darwis, SE, MM.

Secara umum untuk 2 tahun RPJMD 2021-2026 kepeminpinan Bupati Sebastianus Darwis, SE, MM masih menuntaskan Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari RPJMD lima tahun sebelumnya. Dan baru sesuai RenAksi Kepala Daerah akan melanjutkan Program BUD sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Pendidikan di daerah mulai tahun ketiga RPJMD 2021-2026.

Terkait dengan BUD yang dilaksanakan di Universitas Kristen Satya Wacana merupakan Program Pendidikan Tahun Akademik yang dimulai rekruitmennya pada Tahun 2019 (Tahun Akademik 2019-2023) yang mengirimkan sebanyak 111 mahasiswa berdasarkan Naskah Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Nomor 420/0256.A/DISDIKBUD-D1 dan Nomor 10.B/REK.PKS/IV/3/2016 tanggal 31 Maret 2016.

Dimana masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban, Pemerintah Daerah mengirimkan calon mahasiswa yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dan melalui proses seleksi dan juga kategori masyarakat tidak mampu sesuai regulasi yang melingkupinya.

Sementara itu pihak UKSW menyelenggarakan proses Pendidikan sesuai dengan kualifikasinya.

Dalam perjalanannya tahun 2020-2021 negara mengalami Bencana Covid-19 sehingga berpengaruh dalam segala aspek termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan anggaran. Sehingga terdapat beberapa regulasi yang mengalami penyesuaian dengan kondisi Covid-19 termasuk dalam hal proses pembelajaran / perkuliahan, dimana secara umum sektor Pendidikan di Indonesia melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan perkuliahannya secara daring.

Selain itu pada saat rencana pelaksanaan pembayaran masih diperlukan beberapa regulasi yang terkait dan pada kondisi saat itu dipandang belum mencukupi. Berdasarkan rapat-rapat teknis sampai ke tingkat pejabat pengambil keputusan maka untuk pemenuhan kewajiban dilakuka review oleh Inspektorat Kabupaten Bengkayang. Sementara pada masa RPJMD 2021-2026 kewajiban yang sudah dipenuhi adalah untuk Semester 6 sampai semester 8.

Berkaitan dengan penyelenggaraan beasiswa mahasiswa utusan daerah tersebut, Dinas Pendidikan baru dapat memenuhi kewajiban dengan total Rp. 4.356.690.000,- dengan rincian pada tanggal 8 Desember 2022 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 6 Tahun Akademik 2021/2022 sebesar Rp.1.237.530,000 dan uang kuliah dan biaya hidup.

Semester 7 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.215.630.000,-. Sementara pada tanggal 14 April 2023 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 8 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.903.530.000,-
Dengan terpenuhinya kewajiban sebesar Rp. 4.356.690.000, dengan ini menyisakan kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp. 7.689.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 1 dan 2 Tahun Akademik 2019/2020 sebesar Rp. 4.020.210,000
b. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 3 dan 4 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 2.453.160,000
c. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 5 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 1.215.630,000

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi kewajiban tersebut mulai dari rapat teknis internal sampai rapat teknis lanjutan antar pimpinan yang akhirnya melahirkan keputusan untuk dilakukan Review oleh Inspektorat dan berkonsultasi dengan BPK yang mana kesimpulan dari hasil-hasil konsultasi tersebut selain Pemerintah Daerah memenuhi kewajiban juga tetap harus mengacu kepada mekanisme tata Kelola keuangan yang berlaku.

Maka setelah hasil revie Inspektorat Kabupaten Bengkayang Nomor LHP PN.01.07/49/LHR-BUD/ITKAB-2022 tanggal 21 November 2022 dan masuk Pengakuan Hutang dalam Laporan Keuangan Daerah Tahun 2022, untuk Semester 1-5 baru dapat direncanakan penganggarannya.

Kebutuhan penganggaran tersebut juga tetap melalui mekanisme tata Kelola keuangan daerah, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka sesuai ketentuan tersebut akan dilakukan proses penganggarannya melalui mekanisme anggaran perubahan 2023.

Selain itu juga pada hari Jumat telah dilakukan Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkayang yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD/Koordinator Komisi III Bapak Jonedhi. Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi III Bapak Martinus Kiu, Anggota Bapak H Ansyari, Ibu Kristina, Ibu Ami, Ibu iir Parlina.

Sementara dari pihak Eksekutif hadir Kepala Bappeda Bengkayang Ucok P Hasugian, Plt Kepala BPKPAD Dody Waluyo, mewakili Inspektur Agus, dan Kepala Dinas Pendidkkan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang beserta Kabid GTK dan PJF GTK yang menangani Beasiswa BUD, Bu Santi dan Pak Luput.

Pada dasarnya hasil RDP tersebut berkomitmen bahwa Program BUD merupakan program yang baik dan tetap berkelanjutan dengan dilakukan berbagai perbaikan mekanisme rekruitmennya agar benar-benar diberikan kepada yang berhak mendapatkan Beasiswa sesuai dengan mekanisme persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Dengan mengacu kepada Peraturan Bupati tentang BUD yang sudah ditetapkan. Eksekutif dan Legislatif sepakat untuk dapat segera menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku. Komunikasi akan dilakukan dengan pihak UKSW agar proses penyelenggaraan Pendidikan tetap berlangsung sesuai dengan MoU yang sudah ada, dan komunikasi akan dilakukan anatara Pemerintah Daerah dengan UKSW mengingat juga di UKSW sudah terjadi pergantian Rektor sehingga diperlukan adanya Komunikasi dan Silaturahim kembali untuk keberlangsungan Kerjasama yang sudah berjalan dengan baik.

Hasil RDP juga bersepakat untuk sama-sama menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap konsentrasi belajar dan orang tua mahasiswa tetap tenang percayalah bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban dan dinamika yang dihadapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku serta proses politik anggaran di pemerintah daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme anggaran perubahan dan anggaran murni. (Latip/Rd)