Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes

banner 468x60

BengkayangNews.com – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menetapkan dua orang Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keduanya berasal dari dua kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka tersebut yakni AT, Kepala Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak, dan PS, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Ledo. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, dalam keterangannya menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

BACA JUGA : Bupati Bengkayang Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2023-2029

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari dua alat bukti yang sah yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan, AT diduga melakukan penyelewengan dana APBDes Desa Malo Jelayan tahun anggaran 2019. Sementara PS diduga menyalahgunakan dana desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai.

Atas perbuatannya, kedua kepala desa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah penetapan tersangka, Kejari Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan lanjutan dan menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di tingkat desa dan menjamin setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bengkayang,” tegas Arifin Arsyad.

banner 336x280