Jakarta, BengkayangNews.com – Salah satu poin rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang berhasil menyita perhatian publik adalah menyangkut pentingnya penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.
Rekomendasi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan respons atas satu kenyataan struktural yang tidak dapat dielakkan bahwa Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Implikasinya, secara konstitusional, hirarki kedudukan Kompolnas tidak berada di bawah kendali orbit parlemen maupun lembaga yudisial dalam ekosistem pengawasan.
Posisi ini menciptakan kebutuhan yang inheren: jika Polri tidak dapat diawasi secara langsung oleh DPR sebagaimana lazimnya kementerian, maka pengawasan eksternal yang terstruktur, independen, dan berkekuatan hukum menjadi keniscayaan.
Perlukah UU Tersendiri?
Dalam konteks ini, beberapa pihak, khususnya eks komisioner Kompolnas, mengusulkan agar Kompolnas diatur dalam undang-undang tersendiri demi menjamin independensinya.
Argumen ini berpijak pada teori kelembagaan negara bahwa sebuah lembaga pengawas yang kuat harus memiliki mandat konstitusional yang tidak mudah dicabut melalui perubahan peraturan eksekutif.
Di sisi yang berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo —yang juga tergabung dalam KPRP— mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas cukup diakomodasi melalui revisi UU Polri, tanpa perlu undang-undang tersendiri agar lebih terintegrasi.
Argumentasinya pragmatis: proses legislasi lebih efisien jika cukup dilakukan dalam satu instrumen hukum yang telah ada, sembari memperkuat klausul-klausul pengawasan secara substansial.
Secara teoritik, perdebatan ini sesungguhnya bermuara pada satu pertanyaan kunci: apakah derajat kekuatan hukum suatu norma akan menentukan efektivitas kelembagaan?
Merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, undang-undang memiliki derajat yang jauh lebih kuat dibandingkan peraturan presiden. Sementara Perpres dapat dibuat oleh Presiden tanpa persetujuan DPR. Di sinilah yang menjadi titik lemah kelembagaan Kompolnas selama ini.
Potret Lapangan: Dari Watchdog ke “Tukang Pos”
Secara paradigmatik, publik berharap Kompolnas benar-benar hadir sebagai lembaga watchdog yang independen, tegas, dan efektif, termasuk memiliki kapasitas untuk memeriksa serta merekomendasikan sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik, disiplin, maupun hukum.
Harapan itu bertolak dari kesadaran bahwa mekanisme pengawasan internal Polri, baik Propam maupun Itwasum, tidak sepenuhnya dapat diharapkan bersikap objektif terhadap institusinya sendiri.
Namun, di sisi lain, terdapat ironi bahwa dalam perjalanannya Kompolnas justru bertransformasi layaknya think tank Presiden dengan kewenangan yang sangat terbatas.
Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 Pasal 7, ruang gerak Kompolnas secara normatif dibatasi sebatas menerima pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri dan meneruskannya kepada pengawas internal Polri, yang dalam pandangan publik selama ini justru kerap menjadi arena lahirnya praktik impunitas.
Kondisi tersebut pada akhirnya melahirkan sindrom struktural yang kerap disebut sebagai fenomena “tukang pos”. Kompolnas menerima keluhan, melakukan verifikasi administratif, lalu meneruskannya kepada Polri untuk ditindaklanjuti, tanpa kewenangan mendesak respons dalam batas waktu tertentu, tanpa kuasa melakukan investigasi mandiri, dan tanpa otoritas menjatuhkan sanksi.
Akibatnya, rekomendasi Kompolnas pada akhirnya hanya memiliki kekuatan moral, bukan kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam teori hukum administrasi, fenomena tersebut dikenal sebagai kondisi morally binding, yakni memiliki daya ikat secara moral, tetapi belum mencapai derajat legally binding atau mengikat secara hukum.
Hal ini sejalan dengan hasil riset yang dipublikasikan dalam IBLAM Law Review (2026), yang menegaskan bahwa lemahnya kewenangan Kompolnas setidaknya disebabkan oleh empat faktor utama, yakni ketergantungan pada sistem pengawasan internal Polri, minimnya transparansi, keterbatasan sumber daya, serta rendahnya independensi kelembagaan.
Keempat persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu akar masalah yang sama, yakni lemahnya dasar hukum pembentukan Kompolnas itu sendiri.
Anatomi Kewenangan Eksekutorial
Secara substantif dalam draf usulan Tim reformasi yang tengah dimatangkan dan digodok pemerintah dan pembentuk undang-undang, Kompolnas diproyeksikan memiliki kewenangan eksekutorial, di mana keputusannya bersifat final, mengikat, dan tidak membuka ruang banding.
Ini adalah pergeseran paradigma yang fundamental. Kewenangan eksekutorial dalam konteks kelembagaan pengawas berarti memuat tiga poin secara yuridis.
Pertama, kewenangan investigasi mandiri (independent investigative power) yang memungkinkan Kompolnas memeriksa langsung kasus pelanggaran tanpa harus menunggu ijin atau koordinasi dengan Polri.
Kedua, kewenangan quasi-judicial, yakni memeriksa dan memutus perkara etik pejabat struktural Polri layaknya sebuah majelis etik eksternal yang putusannya mengikat.
Ketiga, kewenangan eksekusi rekomendasi: Polri wajib menindaklanjuti keputusan Kompolnas dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
Jalan Tengah: Menemukan Konsensus dalam Bingkai Hukum
Hemat saya, di tengah momentum reformasi Polri pada era kepemimpinan Presiden Prabowo, terdapat satu titik temu yang dapat dijadikan konsensus bersama: apa pun pilihan wadah regulasinya, —baik melalui pembentukan UU khusus Kompolnas maupun revisi UU Polri—substansi penguatan kelembagaan tidak boleh dinegosiasikan.
Salah satu poin mendasar adalah klausul independensi Kompolnas yang harus dinyatakan secara eksplisit dan tegas. Ketentuan mengenai independensi tidak boleh berhenti pada level deklaratif, melainkan harus bersifat operasional. Misalnya, anggota Kompolnas harus berasal dari unsur masyarakat, dipilih melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, serta tidak dapat diberhentikan secara sewenang-wenang oleh Presiden.
Di sisi lain, cakupan pengawasan Kompolnas juga perlu diperluas secara komprehensif. Kewenangan lembaga ini harus diperkuat, tidak hanya dalam aspek pembinaan seperti rekrutmen, promosi, demosi, dan pendidikan, tetapi juga pada aspek operasional, termasuk penanganan perkara, penggunaan kekuatan, hingga tata kelola tahanan.
Selama ini, pengawasan Kompolnas cenderung bersifat administratif dan berbasis pengaduan. Padahal, ruang operasional justru menjadi wilayah yang paling rawan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keterlibatan Kompolnas dalam sidang etik. Apabila Kompolnas diberikan hak untuk hadir, mengawasi, atau bahkan memimpin sidang etik terhadap pejabat struktural Polri, maka pengawasan eksternal akan benar-benar hadir secara nyata, bukan sekadar simbolik dan seremonial.
Model semacam ini sejalan dengan prinsip checks and balances yang menjadi ruh utama reformasi kepolisian dalam sistem demokrasi.
Poin krusial berikutnya menyangkut independensi anggaran. Tidak mungkin ada kewenangan pengawasan yang efektif tanpa kemandirian fiskal. Karena itu, Kompolnas seyogianya memiliki alokasi anggaran yang tidak bergantung pada Polri, melainkan dialokasikan langsung melalui APBN, sebagaimana model yang diterapkan pada Komnas HAM maupun KPK.
Untuk itu, revisi UU Polri harus ditempatkan sebagai prioritas legislasi nasional, dengan dukungan regulasi turunan mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Instruksi Presiden guna mengoperasionalisasikan rekomendasi tim reformasi. Momentum ini tidak boleh disia-siakan.
Bisa dikatakan, inilah momentum politik hukum reformasi kepolisian paling strategis sejak era Reformasi 1998.
Pilihan yang diambil hari ini— apakah sekadar menambal Perpres atau secara serius membangun arsitektur pengawasan eksternal berbasis undang-undang dengan kewenangan eksekutorial— akan menentukan wajah Polri untuk satu generasi ke depan.
Publik sudah terlalu lama menunggu jawaban yang lebih dari sekadar janji reformasi. Sudah saatnya hukum berbicara lebih keras daripada sekadar rekomendasi.
Sumber : Antara
