Singkawang, BengkayangNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang telah menerima laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain, Selasa Sore (17/10/2023).
Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Deddi Sitepu menuturkan, peristiwa tersebut berlangsung Kamis (12/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah pondok kebun sawit yang berlokasi di Trans SP 1 RT022/ RW006 Kelurahan Pangmilang, Kec Singkawang Selatan.
BACA JUGA : Cornelis Kunjungi Warga Bengkayang Di Warkop Ongaku
Dia menurutkan, korban bernama Veven K, berumur 42 tahun, dan berjenis kelamin laki-laki.
Korban beralamat di Dusun Dano Dingin RT001/RW001, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak.
Sedangkan untuk terduga pelaku seorang laki-laki 37 tahun, dengan inisial nama “J”, beralamat RT022/003, Pangmilang, Singkawang Selatan. “Petugas telah mengamankan barang bukti terkait kejadian tersebut,” kata Deddi.
Berdasarkan keterangan dari saksi pelapor, hari itu dia datang ke pondok kebun sawit miliknya selepas menyemprot rumput sekitar jam 16.00 WIB.
Kemudian saksi melihat dari lantai atas kebun ada tetesan darah. Saksi lantas curiga ada peristiwa di lantai atas pondok.
Dia lantas menaiki lantai atas pondok untuk mengecek keadaan. Betapa terkejutnya dia saat mendapati pelaku “J” sedang memegang palu.
Sementara korban Veven tegeletak dengan wajah bersimbah darah.
Pelaku yang juga terkejut melihat kehadiran saksi, lantas mengarahkan palunya ke arah saksi.
Namunpalu itu berhasil dirampas pelapor. Saksi lalu menarik pelaku keluar pondok.
“Kemudian pelaku J mengambil kunci motornya di pondok dan langsung pergi keluar kebun,” tutur Deddi.
Saksi kemudian mengikuti pelaku dan mendahuluinya selanjutnya menuntun hingga mendapatkan pertolongan warga untuk mengamankan pelaku.
“Atas kejadian tesebut pelapor bersama saksi lainnya mendatangi Polres Singkawang guna melaporkan peristiwa tersebut,” sebut Kasat Reskrim.
Warga juga bergegas ke lokasi kejadian untuk menyelamatkan Veven. Sekitar pukul 18.30 WIB korban Veven dibawa oleh warga ke RSUD Abdul Aziz Singkawanguntuk mendapatkan pertolongan. Namun di perjalanan meninggal dunia.
Sebagai informasi, pelaku dan korban adalah penunggu kebun milik saksi pelapor. Korban berkerja selama kurang lebih tiga bulan.
Sedangkan pelaku J baru saja keluar dari RSJ Provinsi Kalimantan Barat pada 6 Oktober 2023.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan Saksi- Saksi, meminta visum di RS Abdul Azis Singkawang , dan melakukan olah TKP. Namun Polisi kesulitan lantaran pelaku J enggan berbicara dan memberikan kesaksian.
“Terduga Ppelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, yang mana yang bersangkutan sudah dua kali dirawat di RSJ pada Tahun 2019,” katanya.
Kemudian masuk kembali sekitar bulan April 2023, Kemudian keluar pada tanggal 6 Oktober 2023. Penyelidik berkoordinasi dengan RSJ untuk dilakukan observasi terhadap J. Kami masih menunggu hasil dari observasi tersebut,” pungkasnya. (Rd)
Sumber: Pontianakpost