IMG 20261104 WA0050

BengkayangNews.com – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Pengurus Adat Benua Palayo bergerak cepat merespons insiden kericuhan yang melibatkan warga Bengkayang di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Sebagai langkah penyelesaian damai, mediasi resmi digelar di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa, 3 November 2026.

Pertemuan penting tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sambas, unsur Pemkab Bengkayang, serta pimpinan adat setempat guna meredam ketegangan dan melahirkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Kepala Benua Palayo, Iyul, S.A.P., memaparkan secara rinci kronologis insiden yang memicu kericuhan tersebut. Peristiwa bermula pada hari Senin, 2 November 2026, ketika sejumlah warga Bengkayang yang terdiri dari Marselinus, Michael, Liu Susi, dan seorang rekan lainnya berangkat menuju Kuching, Malaysia.

Perjalanan tersebut dilakukan melalui Border Aruk–Biawak dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (check-up) ulang bagi Michael di salah satu rumah sakit di Kuching.

“Kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 2 November 2026, beberapa warga Bengkayang, saudara Marselinus, Michael, Liu Susi, dan satu lagi berangkat ke Kuching, Malaysia untuk melakukan cek-up ulang saudara Michael di salah satu rumah sakit Kuching Malaysia melewati Border Aruk-Biawak,” ujar Iyul, S.A.P., saat memberikan keterangan.

Setibanya di border, paspor rombongan telah dicap dan mereka sempat diperbolehkan masuk. Namun, tidak lama setelah itu, para warga kembali dipanggil oleh petugas Bea dan Cukai dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan lanjutan.Di sinilah ketegangan mulai terjadi.

Menurut Iyul, proses pemeriksaan tersebut dinilai tidak melalui prosedur tetap (SOP) yang berlaku dan dilakukan secara paksa. Pihak petugas juga diduga memberikan pelayanan yang kasar kepada warga.

“Sesampai di border dilakukan cap paspor selesai itu diperbolehkan masuk, nah setelah masuk kemudian dipanggil lagi oleh petugas Bea dan Cukai dengan alasan mau pemeriksaan. Di dalam pemeriksaan tersebutlah terjadi cekcok, memeriksa paksa tidak berdasarkan SOP pemeriksaan, pemeriksaan dengan pelayanan secara kasar oleh pihak petugas Bea dan Cukai,” lanjutnya.

Akibat tidak terima dengan perlakuan dan pelayanan kasar dari petugas, terjadi adu mulut di lokasi yang berujung pada pengerahan massa oleh pihak Michael. Sangat disayangkan pula, akibat insiden yang memanas ini, rencana pengobatan Michael ke Malaysia terpaksa batal dan perjalanannya tidak diteruskan.

Kepala Benua Palayo, Iyul, S.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan pada hari tersebut berfokus penuh pada penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan antara pihak-pihak yang sempat berselisih. Kegiatan hari ini tanggal 3 November 2026 adalah mediasi terhadap kedua belah pihak yang bermasalah.

Dalam mediasi tersebut, pihak Pemda Kabupaten Bengkayang berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan yang dalam hal ini ditangani di wilayah Benua Palayo,” ujar Iyul, S.A.P.

Sebagai puncak dari proses perdamaian, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan yang dibuktikan melalui penandatanganan berita acara di atas meterai. Dalam ketetapannya, Kepala Benua Palayo menjatuhkan sanksi adat yang merujuk pada hasil keputusan Musyawarah Adat (Musdat) Kabupaten Sambas tahun 1986.

Penyelesaian adat ini juga mencakup rincian denda adat serta pemenuhan kewajiban damai yang disepakati bersama oleh para pihak yang terlibat guna memulihkan keharmonisan sosial di kawasan perbatasan.

“Melalui penyelesaian secara adat ini, kedua belah pihak menerima dengan dibuktikan tanda tangan di atas meterai. Sanksi adat yang diberikan oleh Kepala Benua Palayo berdasarkan keputusan Musdat Kabupaten Sambas tahun 1986,” tegas Iyul.

Berdasarkan rincian denda adat dan kompensasi kemanusiaan yang telah dijabarkan sebelumnya, berikut adalah rincian perhitungan dan jumlah totalnya:

1. Pelanggaran Adat Kesopanan (Lagor): Rp. 3.500.000
2. Tempayan Panabe untuk:
a. Bupati Bengkayang 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
b. Bupati Sambas 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
c. Kapolres Bengkayang 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
d. Kapolres Sambas 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
e. Dandim Bengkayang 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
f. Dandim Sambas 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
g. DAD Bengkayang 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
h. DAD Sambas 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
i. Benua Aruk 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000
j. Benua Palayo 1 Buah Lagor Rp. 10.000.000

Jumlah Rp. 100.000.000

3. Balah Nyawa (12 Tahil): Rp6.000.000
4. Miting / Nukur / Pokol (6,5 Tahil): Rp. 3.250.000
5. Babi Adat (80 kg): Rp. 12.000.000
6. Babi Konsumsi (35 kg): Rp. 5.250.000
7. Beras (50 kg): Rp. 900.000
8. Anjing (1 ekor): Rp. 600.000
9. Ayam (5 ekor): Rp. 1.000.00010.
10. Hukum Ajar Kalamantan 9 tahlil: Rp. 22.500.000
11. Kemanusiaan / Tali Asih: Rp. 500.000.000

π‘±π’–π’Žπ’π’‚π’‰ 𝑻𝒐𝒕𝒂𝒍 𝑲𝒆𝒔𝒆𝒍𝒖𝒓𝒖𝒉𝒂𝒏: 𝑹𝒑655.000.000 (π‘¬π’π’‚π’Ž 𝑹𝒂𝒕𝒖𝒔 π‘³π’Šπ’Žπ’‚ 𝑷𝒖𝒍𝒖𝒉 π‘³π’Šπ’Žπ’‚ 𝑱𝒖𝒕𝒂 π‘Ήπ’–π’‘π’Šπ’‚π’‰).

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pihak Dewan Adat berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Penyelesaian ini diandalkan mampu menjadi refleksi dan pembuka pemikiran bagi para petugas pelayanan publik di lini terdepan, khususnya di PLBN Aruk Kabupaten Sambas, agar senantiasa berhati-hati dan mengedepankan profesionalisme.

Dengan adanya penyelesaian secara adat ini membuka pemikiran bagi pihak PLBN Bea dan Cukai Aruk Kabupaten Sambas agar lebih berhati-hati dalam bertugas melayani,” ungkapnya.

Iyul juga menambahkan bahwa penandatanganan berita acara penyelesaian ini menjadi momentum penting agar para petugas pelayanan publik dan masyarakat dapat saling memahami peran serta tugas masing-masing, demi terciptanya pelayanan yang betul-betul berkompeten dan prima.

“Dengan ditandatanganinya berita acara penyelesaian tersebut, membuat para petugas pelayanan dapat saling memahami pekerjaannya sebagai petugas yang betul-betul berkompeten melayani secara prima,” pungkasnya.

Latip Ibrahim