Raperda Perubahan APBD 2026 Disetujui, 21 Anggota DPRD Bengkayang Kompak Angkat Tangan

BengkayangNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Bengkayang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Jum’at (25/9/2026).

Dalam pengambilan keputusan, sebanyak 21 anggota DPRD Kabupaten Bengkayang menyatakan setuju, sementara tidak ada anggota yang menyatakan tidak setuju.

“Setuju berjumlah 21 orang, tidak setuju berjumlah 0,” kata pimpinan rapat saat meminta persetujuan anggota DPRD.

BACA JUGA : Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu

Keputusan tersebut menandai selesainya rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD Kabupaten Bengkayang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkayang menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang dibacakan oleh Arniati, S.H., selaku juru bicara Banggar.

Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar Bupati Bengkayang terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 5 Agustus 2026.

Tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS pada 12 Agustus 2026.

Selanjutnya, Bupati Bengkayang menyampaikan nota pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada 7 September 2026.

DPRD kemudian menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi pada 10 September 2026, yang dilanjutkan dengan jawaban Bupati Bengkayang pada 11 September 2026.

Dalam proses pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD juga melakukan sejumlah rapat pembahasan, kunjungan kerja serta konsultasi terkait pengelolaan dan penyusunan APBD.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Debit, S.H., memimpin jalannya proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, proses selanjutnya adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kabupaten Bengkayang oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Bengkayang.

Persetujuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Rin).