FB IMG 1787540232389

Oleh : Bambang Bider

BengkayangNews.com – Kebakaran lahan hebat yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan kembali membawa praktik perladangan masyarakat Dayak ke tengah perdebatan. Pembukaan lahan dengan cara membakar sering kali ditempatkan sebagai salah satu penyebab kebakaran.

Dari sana muncul tuntutan agar regulasi yang memberikan ruang bagi pembukaan lahan secara terbatas, termasuk Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, ditinjau bahkan dicabut. Persoalannya tidak sesederhana memilih antara membakar atau tidak membakar.

Di balik perdebatan itu terdapat sejarah panjang hubungan masyarakat Dayak dengan tanah, hutan, ladang, sungai, dan seluruh ruang hidup yang diwariskan antargenerasi. Dalam kerangka hukum nasional, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memang memberikan pengecualian terbatas terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.

BACA JUGA : Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar, Masuk ke Lokasi Kebakaran Kubu Raya

Namun, pengecualian tersebut bukanlah pembenaran untuk membakar tanpa kendali. Ia justru mengandung pesan penting: kearifan lokal harus menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan, bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan.

Di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apakah kearifan dalam tradisi berladang itu masih benar-benar dipraktikkan, atau hanya tinggal cerita yang kita banggakan?

Ketika Kearifan Mulai Berjarak dari Praktik

Dalam tradisi masyarakat Dayak, berladang bukan sekadar aktivitas produksi pangan. Ia merupakan bagian dari sistem pengetahuan yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Pemilihan lokasi, pembukaan lahan, waktu pembakaran, pengendalian api, pembagian kerja, penanaman, hingga pemanfaatan hasil merupakan rangkaian pengetahuan yang lahir dari pengalaman panjang.

Api tidak semestinya dipahami sebagai musuh. Dalam konteks tertentu, api merupakan alat yang digunakan secara terkendali dalam sebuah sistem perladangan. Tetapi keadaan hari ini telah berubah. Tekanan ekonomi semakin besar. Jumlah penduduk meningkat. Ketersediaan lahan semakin terbatas. Lanskap hutan berubah. Musim tidak lagi mudah diprediksi. Kemarau dapat berlangsung lebih panjang dan ekstrem.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai juga semakin tinggi. Dalam situasi seperti itu, sistem perladangan tradisional menghadapi tantangan yang tidak pernah dihadapi generasi sebelumnya. Kearifan lokal yang dahulu lahir dari hubungan langsung dengan alam dapat kehilangan konteksnya ketika lingkungan telah berubah.

Apa yang dahulu aman dilakukan dalam kondisi tertentu belum tentu aman dilakukan dalam kondisi iklim sekarang. Karena itu, mempertahankan kearifan lokal tidak berarti mengulang seluruh praktik masa lalu secara persis. Kearifan harus mampu hidup, beradaptasi, dan menjawab perubahan zaman.

BACA JUGA : Kebakaran Hebat Hanguskan 48 unit Ruko di Pasar Sungai Duri Bengkayang

Jangan Jadikan Dayak Kambing Hitam

Kebakaran hutan dan lahan adalah persoalan kompleks. Penyebabnya tidak dapat begitu saja dibebankan kepada satu kelompok masyarakat atau satu praktik tertentu. Perladangan masyarakat, pembukaan perkebunan, aktivitas perusahaan, perubahan tata guna lahan, konflik penguasaan tanah, kelalaian manusia, kondisi cuaca ekstrem, serta perubahan iklim dapat saling berkelindan.

Karena itu, ketika asap menyelimuti Kalimantan, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan semata-mata: “Siapa yang membakar? “Tetapi: “Mengapa api menjadi sulit dikendalikan, siapa yang paling berisiko, bagaimana tata kelola lahannya, dan apa yang harus dilakukan agar kebakaran tidak berulang?

Menyederhanakan persoalan dengan menyalahkan perladangan masyarakat Dayak justru berisiko melahirkan kebijakan yang tidak adil. Namun, membela tradisi secara membabi buta juga bukan jalan keluar. Masyarakat Dayak sendiri perlu berani melakukan introspeksi.Jika sebuah praktik tradisional dalam kondisi tertentu berpotensi menimbulkan kerusakan, maka yang harus dipertahankan adalah nilai kearifannya, sementara cara penerapannya perlu diperbarui.

Oleh : Bambang Bider