Kalimantan di Ujung Tanduk: Ketika Paru-Paru Dunia Dikorbankan atas Nama Tambang

banner 468x60

Jakarta, BengkayangNews.com – Ketua Serikat Pemerhati Lingkungan Hidup Nusantara, Dr Petrus, SH., MH., C. MPB., CTA. C. Med., menegaskan bahwa kondisi hutan Kalimantan saat ini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Ia menilai, kerusakan hutan akibat ekspansi tambang dan praktik penebangan yang tak terkendali telah membuat Kalimantan yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia kian “sesak” dan terancam kehilangan fungsi ekologisnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya isu lingkungan, melainkan telah menjadi krisis kemanusiaan dan penegakan hukum yang menuntut sikap tegas negara terhadap pelaku perusakan alam.

banner 336x280

Pulau Kalimantan, yang selama berabad-abad dijuluki sebagai “Paru-Paru Dunia”, kini berada dalam kondisi kritis. Data satelit terbaru dan laporan lapangan menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan akibat penebangan liar (illegal logging) serta ekspansi pertambangan skala besar telah mengubah wajah hijau pulau ini menjadi hamparan tanah cokelat yang gersang.

​Bentang Alam yang Terkoyak

Kerusakan paling signifikan terlihat di wilayah Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur, kalimantan Barat dan yang lainnya Hutan hujan tropis yang menjadi rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna kini terfragmentasi. Penebangan hutan, baik yang memiliki izin maupun ilegal, telah membuka akses jalan jauh ke dalam jantung rimba, memicu degradasi tanah yang parah.

​Di sisi lain, sektor pertambangan, terutama batu bara dan emas, meninggalkan lubang-lubang raksasa yang tidak direklamasi. Lubang tambang ini tidak hanya merusak estetika alam, tetapi juga mencemari sumber air warga dengan logam berat seperti merkuri dan timbal.

Dampak Nyata: Banjir dan Konflik Satwa

​Dampak dari hilangnya tutupan hutan ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat setempat:
​Bencana Ekologis: Banjir bandang yang kini menjadi tamu rutin setiap musim hujan. Tanpa akar pohon yang menahan air, limpasan hujan langsung menuju pemukiman.
​Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Habitat Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) kian menyempit, memaksa mereka masuk ke perkebunan warga dan memicu konflik mematikan.
​Krisis Air Bersih: Sungai-sungai besar seperti Sungai Mahakam dan Barito mengalami pendangkalan dan polusi akibat limbah tambang.

​”Dulu hutan ini sangat lebat, kami tidak pernah kekurangan air bersih. Sekarang, kalau hujan sedikit saja sudah banjir, dan kalau kemarau, sungai kami keruh dan beracun,” ujar salah satu tokoh masyarakat di pedalaman Kutai Barat.

​Upaya Pemulihan yang Belum Sebanding

​Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan moratorium hutan dan kewajiban reklamasi pascatambang, implementasi di lapangan dinilai masih sangat lambat. Banyak perusahaan yang meninggalkan konsesi mereka begitu saja setelah mengeruk kekayaan alam tanpa melakukan pemulihan ekosistem. Para aktivis lingkungan mendesak adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korporasi nakal serta penguatan hak kelola hutan bagi masyarakat adat yang terbukti lebih mampu menjaga kelestarian alam secara turun-temurun.

​Analisis Penutup

Kalimantan sedang berada di persimpangan jalan. Jika eksploitasi tanpa kendali ini terus berlanjut, kekayaan hayati yang tersisa mungkin hanya akan menjadi cerita di buku sejarah bagi generasi mendatang.
​Apakah Anda ingin saya membuatkan infografis data luas hutan yang hilang dalam 10 tahun terakhir atau membuat draf surat petisi untuk pelestarian hutan Kalimantan?

Masalah perusakan lingkungan hidup diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian sebagian ketentuannya diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).

​Berikut adalah rincian ancaman pidana bagi pelaku perusakan serta sanksi bagi pejabat yang lalai:

​1. Ancaman Pidana bagi Perusak Lingkungan (Korporasi & Perorangan)
​Hukum di Indonesia menganut prinsip polluter pays principle (pencemar membayar). Pelaku yang terbukti merusak lingkungan dapat dijerat pidana penjara dan denda yang sangat besar.
​Perusakan Lingkungan secara Umum (Pasal 98):
Seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup diancam pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
​Karena Kelalaian (Pasal 99):
Jika kerusakan terjadi karena kurang hati-hati (kealpaan), ancamannya adalah penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.
​Pelanggaran Baku Mutu Limbah (Pasal 100):
Membuang limbah tanpa memenuhi baku mutu yang ditetapkan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
​Limbah B3 Tanpa Izin (Pasal 102 & 103):
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara 1–3 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp3 miliar.

​2. Ancaman Pidana bagi Pemerintah & Penegak Hukum
​Undang-undang juga mengatur bahwa pejabat pemerintah tidak boleh “tutup mata”. Jika ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, mereka dapat dipidana.

​A. Kelalaian dalam Pengawasan (Pasal 112)
​Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha terhadap peraturan perundang-undangan dan perizinan, yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan atau kematian orang, diancam dengan:
​Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

​B. Penyalahgunaan Wewenang Izin (Pasal 111)
​Pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL (yang seharusnya ada) dapat dipidana dengan:
​Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
​Catatan Penting: Selain pidana penjara, bagi pejabat pemerintah sering kali dikenakan sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan atau gugatan Tata Usaha Negara (TUN) jika terbukti menerbitkan izin yang merusak alam.

​3. Pidana Tambahan dan Tindakan Tata Tertib
​Selain penjara dan denda, pengadilan juga dapat menjatuhkan tindakan hukum lain kepada pelaku (terutama korporasi), seperti:
​Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
​Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha.
​Perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).
​Penempatan perusahaan di bawah pengampuan.

banner 336x280