Pontianak, BengkayangNews.com – Pj Gubernur Kalbar dr. H. Harisson, M. Kes., mengukuhkan 5 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati untuk 5 Kabupaten di Kalbar. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (24/9).
Adapun 5 Pjs Bupati tersebut adalah Dra. Marlyna, M.Si, Pjs. BUPATI SAMBAS, Drs. H. Manto, M.Si Pjs. Bupati Bengkayang, Frans Zeno, S.STP, Pjs. BUPATI SEKADAU, Ir. Herti Herawati, Pjs. BUPATI MELAWI dan Ir. ANSFRIDUS JULIARDI ANDJIOE, Pjs. Bupati KAPUAS HULU.
Pj Gubernur saat memberikan sambutan menerangkan bahwa pengukuhan Pjs Bupati tersebut karena Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten tersebut mengikuti Kontestasi Pilkada Serentak dan dengan aturan perundang-undangan Bupati dan Wakil Bupati cuti diluar tanggungan negara.
Pjs Bupati ini bertugas dan mempunyai hak dan kewajiban sama selama Bupati dan Wakil Bupati melakukan cuti diluar tanggungan negara. “Termasuk mengisi kekosongan, namun sebelumnya koordinasi dengan Mendagri.” Ungkap Harisson.
Pj Gubernur menekankan bahwa Pjs Bupati harus menjaga keamanan dan ketertiban pemerintahan selama Kampanye Pilkada, menjaga netralitas ASN/PNS.
Frans Zeno, S.STP, Pjs. yang dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Sekadau mengatakan akan melaksanakan apa yang ditugaskan Pj. Gubernur kepadanya.
“Kita dari pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara tentunya siap melaksanakan tugas yang diberikan dalam rangka mengisi jabatan yang ditinggal karena cuti para kepala daerah.” Kata Frans Zeno yang merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar.
Sementara tugas penekanan disampaikan Frans sesuai yang diamanahkan Pj Gubernur yaitu menjaga ketertiban, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan juga menjaga netralitas ASN.
Senada dengan Frans Zeno, Manto Pjs Bupati Bengkayang menyampaikan mungkin yang beda karena Bengkayang hanya satu pasangan melawan kotak kosong. Netralitas ASN tetap dijaga termasuk tidak boleh mengajak atau kampanye untuk memilih kotak kosong.